MSM TV, Bukittinggi – Melalui Tim Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri (Pidsus Kejari) Bukittinggi, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Barat menindaklanjuti laporan dugaan kerugian negara di Pemerintah Kota Bukittinggi. Hal ini terkait dengan adanya potensi dugaan kerugian negara terhadap aset Pemerintah kota Bukittinggi atas Putusan Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia nomor 2108 K/Pdt/2022 yang telah berkekuatan hukum tetap.
Selasa Kemarin, (13/05), saksi Syafri Sutan Pangeran dan termasuk beberapa hari lalu, saksi Pelapor Young Happy telah diminta keterangan oleh Tim Seksi Pidana Khusus di Kantor Kejari Bukittinggi.
“Betul ada perintah dari Kejati Sumbar kepada Kejari Bukittinggi karena lokusnya disini maka ditindaklanjuti laporan dugaan kerugian negara itu,” kata Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Bukittinggi, Win Iskandar pada Senin, (13/05) di kantor Kejari Bukittinggi.
Sebelumnya, sekitar 6 bulan lalu, Young Happy sebagai pelapor telah membuat laporan kepada Kejati Sumbar terkait adanya dugaan kerugian negara di Pemerintah Kota Bukittinggi.
Lanjut Win Iskandar, jadi ini-kan proses ya. Lalu kenapa diminta Kejati agar kita untuk menindaklanjuti karena perkaranya berada di wilayah hukum Bukittinggi.
“Ya perintah dari pimpinan kita laksanakan. Kalau bicara masalah waktu pelaporan sudah 6 bulan, tidak masalah itu, yang penting kita proses-lah,” tegas Win.
“Pak Syafri sebagai saksi sudah datang untuk dimintai keterangan dan telah selesai oleh tim Pidsus. Jadi gini, setiap laporan pasti kita analisa dulu, apakah ada kaitannya dengan dugaan kerugian negara, pasti kita proses,” ujar Kasi Intel Kejari Bukittinggi.
Lalu ketika ditanya Jurnalis, kapan pihak Pemko Bukittinggi untuk dimintai keterangan?
Win Iskandar menjawab, pasti kita jadwalkan. Kita panggil, siapa-siapa saja yang terkait dengan itu.
Sementara itu, diruang berbeda, Syafri Sutan Pangeran menyampaikan bahwa benar dirinya telah menghadiri panggilan Kejari Bukittinggi sebagai saksi.“Semuanya sudah saya ceritakan ke Jaksa, tentang pasca putusan dari MA. Apa-apa saja kejadiannya, termasuk saat eksekusi di pengadilan. Perintah pengadilan-kan disuruh menyelesaikan pembayaran. Sudah selesai dibayarkan (dari UFDK ke Syafri) dan diketahui para pihak, sudah ditandatangani daftar hadirnya, lalu uang tersebut kita serahkan ke Pak Isra (Asisten I Pemko Bukittinggi) tapi dia tidak mau menerima,” ujar Syafri.
“Uangnya masih saya pegang, karena kasus ini ada kaitannya sama Pemko yang pegang sertipikat, sudah berbulan-bulan tidak dikasih juga sertipikat, ya tentu UFDK yang selalu menagih ke saya,” kata Syafri.
Lanjut Syafri, lalu kita ajukan somasi 1,2,3, padahal di somasi ke 2 sempat kita cabut karena mereka mau mencari solusi katanya tapi tidak ada juga terus lanjut somasi ke 3. Akhirnya kita buat laporan bahwa Pemko Bukittinggi melakukan penggelapan sertipikat sampai ke Polda Sumbar.
“Jadi sampai saat ini tidak digubrisnya, makanya saya buat laporan ke Polda. Kalau tidak saya yang dikatakan melakukan penggelapan sertipikat bukan saya yang berbuat. Padahal yang menahan sertipikat Pemko,” terang Syafri.
Tambah Syafri, ya seputar itu saja yang ditanya oleh Jaksa. Trus Jaksa bilang ke saya, kan sudah ada keterangan dari Bapak, nanti akan kita lanjuti ke Kejati Sumbar.
“Bahan-bahan ini lah yang diminta oleh Kejati. Kalau tidak ada keterangan dari saya, tidak mungkin ada bahan keterangan yang bisa disampaikan ke Kejati Sumbar,” tutup Syafri. (*)