MSM TV, Jakarta – Antara Penggugat Denni Marican Siringoringo Penggugat dengan PT. PANDURASA KARISMA sebagai terguguat, dalam sidang pemutusan Hubungn Kerja(PHK).
Denni Marican Siringoringo memberi kuasa kepada : Pelikson Silitonga SH, Pardomuan Simajuntk SH,MH, Mesry Rumahorbo SH, dan Rohana Sirait SE,SH, Advokat/Penasehat Hukum pada kantor Lembaga Penyadaran Bantuan Hukum Forum Adil Sejahtera (LPBH FAS) yang murni membantu penggugat (Kliennya) tanpa dibayar, semata-mata hanya menegakkan kebenaran dan Keadilan yang mana Deni Marican Siringoringo ini sudah bekerja 16 tahun, di PT. Pandurasa Kharisma.
Bahkan pernah mendapat dua Piagam penghargaan dari perusahaan diakui oleh saksi M. Hushur Rofiq yang dihadirkan di Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) yaitu penghargaan sebagai karyawan terbaik yang diberikan pada tanggal 5 Agustus 2011 dan Piagam penghargaan Lomg Service Award yang diberikan pada tanggal 19 Juli 2014 melalui kuasa hukumnya PT. Pandurasa Kharisma yaitu Robinson Sirait, SH, MH, mendakwa penggugat tidak masuk kerja mangkir selama dua Minggu, pada hal karena Penggugat sakit dibuktikan keterangan dan saran dokter, karena hasil rontgennya menunjukkan dia terindikasi penyakit paru-paru yang rentan pada Pandemi Covid-19 yang sedang mewabah saat itu, guna menghidari risiko kematian.
Ketidak hadirannya selama dua minggu itu dianggap menghilang, pada hal dia melakukan isolasi mandiri (isoman sebagaimana saran dokter (istirahat), Pemerintahpun melalui kemenkes menghimbau agar masyarakat dilarang berkerumun, jika perlu bekerja secara Work From Home (WFH).
Dari Seluruh dakwaan tergugat sejak dilakukan persidangan hingga saat ini ditemukan 23 kali perkataan diduga terlibat pencurian barang, bahkan penggugat pernah dituduh melakukan pencurian barang tanpa bukti hukum melalui putusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap serta akan digugat balik nanti (pasal 310 ayat (1) KUHP & UU ITE).
Ini dianggap Pecemaran nama baik penggugat oleh tergugat. Akibat belum diterimanya Pesangon dan hak-hak lainnya seperti BPJS Ketenagakerjaan Paklaring, sebagaimana diatur dalam UU Penetapan Pemutusan Hubungan Kerja wajib diperlukan, karena alasan Pemutusan hubungan Kerja ketenagakerjaan, tidak termasuk dalam ketentuan pasal 154 ayat (2) UU Nomor 13 tahun 2003 yang dimaksud kan dalam pasal 154 ayat (2) adalah pengunduran diri sebagaimana dimaksud pasal 162 UU Nomor 13/2003 Alasan pemutusan hubungan kerja adalah dikwalifikasikan mengundurkan diri, Oleh karenanya, adalah kewajiban tergugat untuk membayar pesangon sebesar 2 x ketentuan pasal 156 ayat (2) Uang penghargaan masa kerja, sebesar 1 X ketentuan pasal 156 ayat ( 3).
Bahwa berdasarkan ketentauan diatas Maka tergugat berkewajiban membayar kepada panggugat, secara tunai dan sekaligus berupa,
1. Uang pesangon 2 X ketentuan pasal 156 ayat (2) : 2 X 8X Rp.4276.500,00. Rp.68.424.000
2.Uang penghargaan masa kerja 1 X ketentuan pasal 156 ayat (3) : 6 X Rp.4’276.500,00 —————————————————————————————- – Rp. 28.359.000,00
3. Penggantian Hak 15% dari Rp. 96.783.000 ———————————Rp. 14.517.450.-
4. Cuti tahunan 12/25 X Rp. 4.276.500,00 ————————————-Rp 2.052.720.-
5. THR Keagamaan 2021 ——————————————————–Rp. 4.276.500.-
Jumlah Seluruhnya ————————————————– Rp.117.629.670.-
(Seratus tujuh belas juta enam ratus dua puluh Sembilan ribu enam ratus tujuh puluh rupiah).
Mewajibkan tergugat untuk membayar upah selama proses pemeriksaan gugatan ini sampai adanya putusan yang berkekuatan hukum yang tetap. Serta menghukum tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini, atau apabila Pengadilan hubungan Industrial pada pengadilan Jakarta Pusat berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya secara manusiawi.
Selain itu Paklaring dan BPJS Ketenagakerjaan, masih ditahan Perusahaan Sehingga penggugat tidak bisa mencari pekerjaan alias pengangguran, tidak dapat menafkahi anak bininya. Dan anaknya terancam drop out dari kampusnya karena ketidak adanya lagi biaya kuliahnya dan uang sekolah dua anaknya yang masih duduk di SD/SMP, lebih miris nya lagi terancan mati kelaparan.
Karena belum mendapatkan hak-haknya mengakibatkan Denni belum mendapatkan paklaring dan BPJS ketenaga kerjaan, dan yang paling miris anaknya terancam drop out dari Kampus karena tidak mampu membayar Uang kuliahnya lagi.
Dan saat ini menjadi pengangguran sehingga dikhawatirkan mati kelaparan. Menimbang bahwa putusan hubungan kerja telah dinyatakan sah kata Majelis Hakim terhitung sejak tanggal 27 Mei 2020, maka terhadap permintaan tergugat atas pembayaran tunjangan Hari Raya tahun 2021 menjadi tidak beralasan kata Majelis hakim dan karenanya patut untuk dinyatakan ditolak.
Menimbang bahwa dengan seluruh pertimbangan diatas lanjut majelis hakim lagi, maka besarnya kompensasi Pemutusan hubungan Kerja yang wajib dibayarkan tergugat kepada penggugat sebesar Rp. 46.955.970,00 ( Empat puluh Enam Juta Sembilan ratus lima puluh lima ribu sebilan ratus tujuh puluh rupiah. Dengan rincian SBB:
1. uang pesangon 0,5 X9 XRp.4.276.500,00 ——— Rp.19.244.250,00
2. penghargaan masa kerja 1 X 6 xRp.4.276.55.00 Rp25.659.000.00
3. Cuti Tahunan . —————————————————- Rp.2.052.720,00
4. Total —————————————————————–Rp.46.955.970,00
(Empat puluh enam juta Sembilan ratus Lipuluh lima ribu Sembilan ratus tupuluh rupiah).
Memperhatikan UU Nomor 13/2003 ujar majelis hakim tentang Ketenaga kerjaan dan UU Nomor 2/2004 tentang Pemyelesaian Perselesian hubungan Industrial serta peraturan lain, yang bersangkutan:
M E N G A D I L I
DALAM EKSEPSI , Menolak eksepsi tergugat untuk seluruhnya.
DALAM POKOK PERKARA :
1. Mengabulkan gugatan penggugat untuk Sebagian.
2. Menyatakan Putus Hubungan Kerja antara Penggugat dengan Tergugat Terhitung sejak tanggal 27 Mei 2020
3. Menghukum tergugat membayar kepada Penggugat berupa uang Penghargaan dan uang Penggantian Hak atas Cuti seluruhnya sejumlah Rp. 46.955.970,00 ( Empat puluh Enam Juta Sembilan Ratus lima puluh lima ribu Sembilan Ratus Tujuh puluh rupiah)
4. Membebankan biaya yang timbul dalam pekara sejumlah. Senin 6 Maret 2023, Dariyanto SH,MH, hakin ketua, Litasari Seruni SE,SH,MH dan Purwanto SH,MH.
5. Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya.
Demikin diputuskan dalam sidang Permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat oleh kami Dariyanto SH, MH, sebagai hakim ketua, Lita Sari Seruni SE, SH, MH dan Purwanto SH, MH.
Hingga berita ini diturunkan, memori kasasi dari tergugat, masih ditunggu, yang seharusnya korban PHK lah yang lajimnya mengajukan Kasasi karena tidak mau membayarkan pesangonnya dan hak-hak lainnya sebagaimana diatur Undang -undang. (Aslin Purba).