Indonesia Tanah Airku Salam Merah Putih, Mengingat Pahlawan Pejuang kita Pada Tahun (1945-17-Agustus) Merdeka

80
0

MSM TV, Kampar – Mengibarkan bendera merah putih di depan rumah saat peringatan HUT Kemerdekaan RI hukumnya wajib. Hal ini berdasarkan Pasal 7 Ayat 3 Undang-Undang RI Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan. Tak cuma di depan rumah, oleh dengan itu Bendera merah putih juga wajib dikibarkan di depan Rumah/gedung dan per kantoran, satuan pendidikan, transportasi umum, hingga transportasi pribadi di wilayah NKRI.

Bendera Negara wajib dikibarkan pada setiap peringatan Hari Kemerdekaan Bangsa Indonesia tanggal 17 Agustus oleh warga negara yang menguasai hak penggunaan rumah, atau kantor, satuan pendidikan, transportasi umum, dan transportasi pribadi di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dan di kantor perwakilan Republik Indonesia di luar negeri, bunyi pasal tersebut.

Lalu bagaimana jika ada warga yang tak mampu membeli bendera? Dalam Pasal 4 UU tersebut, untuk melaksanakan kewajiban mengibarkan bendera, Pemerintah Daerah wajib memberikan bendera kepada warga negara Indonesia yang tidak mampu.

Selain itu, meskipun dipasang sendiri, tidak diperkenankan menaikkan bendera merah putih saat malam hari. Adapun waktu tepat untuk pemasangan bendera adalah pagi hari setelah matahari terbit. Kemudian, bendera dapat diturunkan saat matahari mulai terbenam. Caranya pun mesti hati-hati, diturunkan secara perlahan, fisik bendera tidak boleh menyentuh tanah.

Selain waktu pemasangan dan penurunan, soal ukuran juga perlu diperhatikan. Dalam UU Nomor 24 Tahun 2009 disebutkan bahwa bendera Indonesia berbentuk empat persegi panjang dengan rasio tinggi 2 banding lebar 3. Bagian atas berwarna merah dan bagian bawah berwarna putih, masing-masing berukuran sama.

Oleh karna itu kita dari Awak Media,Berharap Untuk dapat Bekerja Sama Dengan Pemerintahan Setiap Wilayah Baik daerah daerah umumnya di NKRI untuk Menghimbau Masyarakat agar Lebih Memeriahkan Hari Ulang Tahun kemerdekaan Republik Indonesia”* Ingatlah Kibarkan Bendera kita.

Dan ingatlah di Saat para pahlawan kita Berjuang demi mempertahankan Negara kita ini Sangat- Sangat Perih Dan Sedih sampai Titik darah penghabisan dan ber Ribu-Ribu jiwa pahlawan kita gugur demi mempertahanka Memperjuangkan negara kita, dan Masa depan Anak Cucu kita.

Dan kita Masyarakat Indonesia Akan tetap Semangat dan Selalu mengingatkan Di Setiap pada hari UlangTahun Kemerdekaan, (Agustus) 17/8/1945. Mari kita Saling mengingatkan Ayo Kibarkan Bendera kita,Salam NKRI Merdeka,

(A, Sianturi)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here