MSM TV, Kota Bekasi – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bekasi berencana akan menggelar pencoblosan ulang dan lanjutan di beberapa Tempat Pemungutan Suara (TPS). Hal ini tertuang dalam surat bernomor246/PL.01.8-SD/3275/2024 tertanggal 22 Februari 2023 yang ditandatangani Ketua KPU Kota Bekasi Ali Syaifa.
Didalam surat tersebut, KPU Kota Bekasi meminta kepada Ketua Partai untuk menyiapkan saksi di masing-masing TPS.
“Sehubungan akan dilaksanakanya pemungutan suara lanjutan dan penghitungan suara lanjutan di wilayah Kota Bekasi yang akan dilaksanakan tanggal 24 Februari 2024, maka dari itu peserta partai politik menyiapkan 1 saksi di masing-masing TPS,” ucap Ali dalam surat tersebut.
Berikut 26 TPS yang akan menggelar Pemungutan Suara Lanjutan Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat dan Anggota DPRD Kota Bekasi :
Kelurahan Mustikajaya di 5 (lima) TPS, yaitu TPS nomor: 182, 183, 184, 189, dan 201, yang akan dilaksanakan di Aula Kantor Kelurahan Mustikajaya, Kelurahan Bojong Rawalumbu di 19 (sembilan belas) TPS. yaitu TPS nomor: 202, 203, 204, 205, 206, 207, 208, 209, 210, 211, 217, 219, 223, 225, 227, 228, 230, 235, dan 236, yang akan dilaksanakan di Aula Kantor Kelurahan Bojong Rawalumbu, Kecamatan Rawalumbu, Kota Bekasi.
Penghitungan Suara Lanjutan untuk Pemilihan Anggota DPRD Kota Bekasi, di 2 (dua) TPS, yaitu TPS nomor: 086 dan 089 Kelurahan Bekasi Jaya, yang akan dilaksanakan di Aula Kantor Kecamatan Bekasi Timur.
(Deden Guntara)