Hancur Demokrasi Dompu Disebabkan Oleh Dugaan Ulah Oknum Komisioner Bawaslu Dompu

40
0

MSM TV, Dompu – Pada Penyelenggaraan Pemilihan Umum serentak Tahun 2024, khususnya Penyelenggaraan Pemilihan Umum di Daerah Kabupaten Dompu menjadi catatan Demokrasi terburuk sepanjang sejarah. Senin, 30 April 2024.

Tercoreng akibat dari dugaan ketidaknetralan dan independensi Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Dompu. Bawaslu Dompu adalah Lembaga yang seharusnya bersikap Independen dan Netral namun yang dilakukan oleh Bawaslu Dompu justru tidak bersikap Independen dan Netral.

Berdasarkan pantauan media ini bahwa ada beberapa hal yang janggal yang dilakukan oleh Komisioner Bawaslu Kabupaten Dompu, terkait dengan proses Pemilihan Umum Serentak Tahun 2024 khususnya di Kabupaten Dompu ini.

Yang pertama adalah Bawaslu Dompu telah melakukan penarikan kembali Surat rekomendasi Pemungutan Suara Ulang (PSU) terkait Pelanggaran Proses Pemungutan dan Penghitungan Suara di TPS 3 Desa Daha yang dikirim ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Dompu dengan alasan yang kurang logis dan masuk akal karena Surat rekomendasi yang dikirim ke KPU Kabupaten Dompu tidak bernomor dan tidak berlogo Bawaslu.

Sehingga persoalan ini menjadi tanda tanya besar bagi masyarakat Kabupaten Dompu, ada apa dengan Komisioner Bawaslu Dompu? Lembaga yang semestinya harus bersikap Independen dan Netral namun tidak dijalankan oleh Komisioner Bawaslu Kabupaten Dompu.

Penarikan kembali surat rekomendasi oleh Komisioner Bawaslu Dompu dari Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Dompu setelah adanya penghadangan jalan yang dilakukan oleh massa salah satu Caleg Dapil 2. Bisa saja timbul spekulasi bahwa terjadinya penarikan kembali surat rekomendasi dari Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Dompu oleh Komisioner Bawaslu Kabupaten Dompu karena adanya tekanan dan ancaman yang dilakukan oleh Caleg yang melakukan penghadangan jalan tersebut.

Ibarat dalam sebuah pertandingan ketika wasit ikut bermain dan berpihak pada pertandingan maka ribut dan bubarlah permainan tersebut. Oleh karena demikian seharusnya sikap Bawaslu Dompu harus menjadi wasit yang adil dalam pesta Demokrasi ini.

Selanjutnya bukti lain yang diperoleh dan didapatkan oleh Media ini. Terkait dengan munculnya dualisme surat yang dikirimkan oleh Pengawas TPS 3 Desa Daha Kecamatan Hu’u. yakni perbedaan Perihal surat.

Surat yang pertama dengan perihal : Usulan Pemungutan Suara Ulang dan Surat kedua dengan perihal: Saran Perbaikan, dengn isi yang sama. Dalam surat ini, hanya perihal surat yang dirubah namun isi surat tersebut tetap sama.

Terkait dengan adanya persoalan tersebut, media ini melakukan wawancara terhadap Ketua Panwaslu Kecamatan Hu’u sekaligus untuk meminta klarifikasi dan tanggapannya terkait dengan polemik yang masih terjadi bahkan sudah masuk dan diperkarakan di Mahkamah Konstitusi (MK).

Harapan dan keinginan dari Ketua Panwaslu Kecamatan Hu’u, Erwinsyah,S. Ip jika memang ada kesalahan surat tidak bernomor dan tidak berlogo seperti yang diungkapkan oleh Bawaslu Kabupaten Dompu, seharusnya surat saran perbaikan tersebut dikembalikan oleh Komisioner Bawaslu Kabupaten Dompu untuk diperbaiki/direvisi oleh Pengawas TPS 3 yang mengeluarkan surat tersebut, namun hal itu tidak dilakukan sama sekali justru dibiarkan begitu saja oleh Bawaslu Kabupaten Dompu seolah-olah tidak terjadi persoalan apa-apa. Pungkas Erwin (Ketua Panwaslu Kecamatan Hu’u).

Pada kesempatan lain juga media ini melakukan wawancara terhadap salah satu team sukses dari Caleg yang merasa dirugikan akibat dari ulah Bawaslu Kabupaten Dompu ini yakni saudara Ude, beliau menyayangkan tindakan yang dilakukan oleh Bawaslu Kabupaten Dompu yang melakukan penarikan kembali Surat Rekomendasi Pemungutan Suara Ulang di TPS 3 Desa Daha yang sudah dikirim ke Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Dompu tersebut, dengan alasan yang tidak jelas dan masuk akal. Dia menilai tindakan Bawaslu Kabupaten Dompu telah mencoreng Marwah Lembaga Bawaslu yang seharusnya bersikap Independen dan Netral.

Dia juga berharap agar Komisioner Bawaslu NTB mengevaluasi dan memecat Komisioner Bawaslu Kabupaten Dompu karena mereka dinilai tidak becus dalam menjalankan tugasnya sebagai lembaga pengawas Demokrasi. Tuturnya.

Pihak Komisioner Bawaslu Kabupaten Dompu sampai dengan turunnya berita ini tidak dapat di hubungi oleh media ini untuk dimintai keterangan.

(Irwan)