Gembong Narkoba Asal Pekanbaru Ditangkap Tim Kelelawar Satuan Reserse Narkoba Polres Agam

48
0

MSM TV, Agam – Tim Satuan Reserse Narkoba Polres Agam kembali mengungkap kasus peredaran sabu. Penangakapan tersangka berlangsung diKampung Parit Jorong Kamparcan, Kenagarian Batu Kambing, Kecamatan Ampek Nagari, Kabupaten Agam, Sumatera Barat pada Rabu (8/5/2024) sekira jam 19.30 WIB.

Berawal informasi dari masyarakat kepada Tim Satuan Reserse Narkoba Polres Agam bahwa diKampung Parit Jorong Kamparcan Kenagarian Batu Kambing Kecamatan Ampek Nagari Kabupaten Agam Sumatera Barat bahwa di kampung tersebut sering terjadi peredaran narkoba.

Dari informasi tersebut tim yang dipimpin langsung Katim Kelelawar Aiptu Despendri, melakukan pengintaian yang cukup lama di seputaran rumahnya.

Aparat langsung melakukan penggerebekan terhadap rumah tersebut serta langsung mengamankan seorang laki-laki. Kemudian tim langsung melakukan penggeledahan tanpa ada perlawanan.

Penggeledahan dilakukan terhadap pelaku YY (35 tahun) warga perum Pondok Permata Primkopad Blok B No. 17 Kelurahan Sidomulyo Barat, Kecamatan Tampan, Kota Pekanbaru berhasil ditemukan satu buah paket narkotika jenis sabu. Kemudian diinterogasi terhadap pelaku bahwa pelaku kerap mengedarkan Sabu diwilayah Nagari Batu Kambing dan mendapatkan barang haram tersebut dari seorang temannya yang berada di kota Medan.

Barang bukti yang berhasil disita oleh petugas berupa satu buah paket narkotika jenis sabu, seberat 1.5 Gram, satu unit smartphone merk Oppo warna biru, tiga buah pipet warna bening, satu buah jarum, satu buah kaca pirek, dan satu buah tutup botol warna oren untuk Bong Sabu.

Kapolres Agam AKBP Muhammad Agus Hidayat, S.H.,S.I.K melalui Kasat Narkoba AKP Aleyxi Aubeydillah, S.H, membenarkan penangkapan tersebut. Pelaku YY yang kita tangkap ini merupakan target operasi antik 2024 Polres Agam.

“Saat ini pelaku YY sudah kita amankan di Mapolres Agam untuk pemeriksaan dan pengembangan kasus lebih lanjut,” terang AKP Aleyxi.

Dan untuk perbuatanya tersangka YY Akan kita terapkan pasal 112 (1) jo 127 UU RI NO 35 TH.2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama dua belas tahun.

(Delco Fitril, S.IP Jurnalis Sumbar)