From Surabaya With Love (Tulisan Terakhir Adharta Ongkosaputra Ketum KRIS)

55
0

MSM TV, Jakarta – Tampaknya kota Surabaya merupakan idola dari Adharta Ongkosaputra Ketua Umumm KRIS (Kill covid Relief Internasional Service), terlihat dari tulisannya secara bersambung dari pertama hingga ke lima yang berjudul “From Surabaya With Love”.

Tulisannya yang pertama, menceritakan bahwa Surabaya symbol persahabatan Bangsa dan Negara Indonesia. bisa berkembang maju dan hidup hanya melalui suatu persahabatan.

Tulisannya yang kedua menceriterakan tentang Comet yang menurutnya berasal dari bahasa Yunani “Kometes” artinya rambut panjang (bintang berekor) yang dimaknai bahwa ada peristiwa besar akan terjadi yaitu kita akan mengalami kesulitan air, dan akhirnya muncullah Peringatan Hari Air se dunia.

Tulisan ketiga, menceriterakan, tentang Kesehatan diharitua, yang menjadi komitmen Komunitas KRIS yang diketuainya sendiri guna membantu dan mengedukasi bidang kesehatan.

Dan keempat, menceritakan bahwa KRIS Surabaya yang dipimpin oleh Dr. Inna Wijayanti dengan programnya Stunting sebagai program utamanya.

Dan tulisannya yang kelima (terakhir), menceriterakan tentang, kerjasama KRIS dengan perusahaan yang melepaskan CSR (Corporate Soscial Control Responsibility), atau tanggung jawab social terhadap masyarakat.

Pengertian CSR : Corporate Social Responsibility atau biasa disebut sebagai CSR merupakan istilah bahasa Inggris. Kata “Corporate” memiliki arti perusahaan, sementara “Social” berarti sosial, dan “Responsibility” bermakna tanggung jawab. Secara etimologi, pengertian dari Corporate Social Responsibility dapat dimaknai sebagai kegiatan perusahaan yang memiliki tanggung jawab secara sosial kepada masyarakat sekitar dan masyarakat secara luas hingga pemangku kepentingan.

Dalam sebuah penelitiannya pada tahun 2008, Widjaja dan Yeremia mengungkapkan bahwa bentuk kerja sama antara perusahaan (tidak hanya Perseroan Terbatas (PT) dengan segala pemangku kepentingan baik secara langsung atau secara tidak langsung melakukan interaksi dengan perusahaan untuk tetap menjamin keberadaan dan keberlangsungan hidup usaha (sustainability) perusahaan tersebut. ( bisnis-lestari )

Pendapat dari Widjaja dan Yeremia tersebut sama dengan sebuah tanggung jawab sosial dan lingkungan. Perusahaan diharuskan memiliki komitmen untuk ikut serta dalam berperan melakukan pembangunan ekonomi masyarakat secara berkelanjutan dalam rangka meningkatkan kualitas hidup dan melestarikan lingkungan yang bermanfaat, baik untuk perusahaan atau perseroan sendiri, komunitas masyarakat setempat, hingga masyarakat pada umumnya.

CSR adalah suatu konsep atau tindakan yang dilakukan oleh sebuah perusahaan sebagai bentuk tanggung jawab perusahaan terhadap sosial atau lingkungan sekitar. Bentuk-bentuk tanggung jawab dari sebuah perusahaan besar bisa sangat beragam, mulai dari melakukan kegiatan yang dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat, perbaikan terhadap lingkungan, pemberian beasiswa kepada anak dari masyarakat sekitar yang kurang mampu, pemberian dana untuk pemeliharaan fasilitas umum, hingga sumbangan untuk desa/fasilitas masyarakat yang bersifat sosial.

Bagaimana Awal Perkembangan CSR hingga Kini?
Seperti yang kita tahu, sektor industri di Indonesia mampu memberikan kontribusi besar dalam pertumbuhan ekonomi nasional. Dibalik itu, telah terjadi eksploitasi atau pemanfaatan sumber daya alam secara berlebihan dan tidak sesuai aturan yang menyebabkan kerusakan lingkungan. Dampak negatif yang terjadi di lingkungan sekitar tidak mudah untuk diatasi dengan sendirinya. Alih-alih lingkungan mampu menyembuhkan luka dengan sendirinya.

Salah satu untuk menanggulangi kerusakan yang telah terjadi, dengan cara memberikan tanggung jawab sosial dan lingkungan kepada perusahaan atau dikenal sebagai Corporate Social Responsibility (CSR).

Sejarah CSR dimulai dari abad 18 hingga perkembangan di Indonesia sejak awal tahun 2000-an. Sudah sejak lama CSR diterapkan dan menjadi trend oleh perusahaan-perusahaan di Indonesia. Seorang pengusaha tekstil di Inggris, bernama Robert Owen, memperkenalkan konsep tanggung jawab sosial perusahaan yang terinspirasi oleh prinsip-prinsip humanisme dan keadilan sosial.

Dirinya menyediakan tempat tinggal yang layak, kesehatan, dan pendidikan gratis untuk karyawan-karyawannya. Hal itulah yang menjadi dasar seperti apa yang sekarang kita kenal sebagai praktik CSR perusahaan.

Pada tahun 1953, seorang profesor ekonomi, Howard Bowen, menulis sebuah buku yang berjudul “Social Responsibilities of the Businessman“. Buku tersebut membahas sebuah konsep “tanggung jawab sosial perusahaan” dan sebagai awal dari praktik CSR modern.

Pada tahun 1971, Milton Friedman, seorang ekonom terkenal, menulis sebuah artikel yang berjudul “The Social Responsibility of Business is to Increase its Profits” yang menentang konsep tanggung jawab sosial perusahaan. Artikel ini memicu perdebatan tentang tanggung jawab sosial perusahaan dan memberikan kontribusi besar terhadap pengembangan konsep CSR modern.

Pada tahun 2007, Indonesia memperkenalkan regulasi mengenai CSR dalam Pasal 74 Undang-Undang No. 40 tentang Perseroan Terbatas. Undang-undang tersebut memperkenalkan konsep tanggung jawab sosial perusahaan dan mewajibkan setiap perusahaan untuk memperhatikan dampak ekonomi, sosial, dan lingkungan dari kegiatan bisnis yang mereka lakukan.

Perusahaan juga diharapkan untuk membantu kebutuhan masyarakat setidaknya di sekitar lokasi perusahaan yang dioperasikan.

Selain itu, pemerintah Indonesia memperkenalkan Keputusan Presiden Nomor 59 tentang Pedoman Pelaksanaan Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan pada tahun 2012. Keputusan ini memberikan pedoman dan kriteria tentang pelaksanaan CSR di Indonesia dan menetapkan bahwa setiap perusahaan harus melaporkan aktivitas CSR mereka secara teratur.

Menurut penelitian PIRAC tahun 2001, dana CSR di Indonesia mencapai lebih dari 115 miliar rupiah dari 180 perusahaan yang digunakan untuk 279 kegiatan sosial yang terekam di media massa. Jika kita melihat angka rata-rata perusahaan yang menyumbangkan untuk kegiatan CSR cukup menggembirakan.

Mereka mengeluarkan sekitar 640 juta rupiah atau sekitar 413 juta per kegiatan. Angka tersebut cukuplah kecil, jika dibandingkan dengan dana CSR di Amerika Serikat. Sebagai perbandingan, pada tahun 1998, Amerika Serikat mengeluarkan dana CSR sekitar 203 miliar dollar atau sekitar 2.030 triliun rupiah (Saidi 2004).

Apa Dasar Hukum CSR?
1. UU No. 23 Tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup, yang berisi setiap orang memiliki hak untuk berperan dalam mengelola dan memelihara lingkungan hidup. Sehingga, keikutsertaan masyarakat dalam mendukung CSR diperlukan untuk menjaga kelestarian lingkungan hidup.
2. UU No. 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal, tentang kewajiban perusahaan untuk melaksanakan kegiatan CSR sebagai bagian dari tanggung jawab sosial perusahaan.
3. UU No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, yang mewajibkan perusahaan untuk memperhatikan aspek sosial dan lingkungan dalam operasinya.
4. Peraturan Pemerintah No. 47 Tahun 2012 tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perseroan Terbatas, yang mengatur tentang pelaksanaan CSR oleh perusahaan.

Selain itu, beberapa organisasi seperti Global Reporting Initiative (GRI) dan ISO 26000 menyediakan panduan dan kerangka kerja bagi perusahaan dalam melaksanakan praktik CSR.

Lebih lanjut, Adharta Ongkosaputra yang ketum KRIS ini, mengatakan, cara kerja KRIS agak berbeda. Kami bekerja secara holistik dan tidak melakukan kegiatan yang di luar arahan. Jadi benar benar fokus ke pekerjaan yang disepakati ujar Adharta.

Kami juga mengarahkan untuk tidak menerima atau meminta sumbangan atau Sponsorship, Namun kami mengajukan Kolaborasi Kerja sama dengan perusahaan yang akan melepaskan biaya CSR (Corporate Social Responsibility)

KRIS juga membantu anggota jika ingin konsultasi masuk Rumah Sakit,mencari Dokter Spesialis
Sampai jika mau membeli Obat obatan.

Anda cukup WA Resep nya, Ke 08119620888 Nanti akan di kirim dengan Gojekakan diantar kealamt yang dituju.

Dimana nanti proses pelaksanaan nya 100 % (seratus persen) menggunakan nama perusahaan sedangkan KRIS lebih banyak bersifat seperti Event Organizer Dimana biaya operasional semua di biayai oleh perusahaan yang bersangkutan.

Keuntungan perusahaan yang bekerja sama dengan KRIS antara lain: Biaya CSR bisa di kompensasi dengan Pajak, Bisa menjadi biaya Promosi, memberikan Citra Performance Perusahaan lebih bagus dan Memberikan kontribusi bantuan kepada pemerintah.

KRIS juga membantu anggota jika ingin konsultasi masuk Rumah Sakit,mencari Dokter Spesialis
Sampai jika mau membeli Obat obatan.

Anda cukup WA Resep nya, Ke 08119620888, Nanti akan di kirim dengan Gojek akan diantar kealamat yang dituju. kata Adharta.

Disisi lain, Adharta, menjelaskan bahwa KRIS rencana mencari sebuah lahan Untuk membuka sebuah kantin atau Restoran kecil Yang merupakan CSR beberapa perusahaan menjual makanna ringan.

Hasil dari penjualan Makanan di kembalikan kepada masyarakat dalam bentuk edukasi masyarakat
Bantuan Medis, operasional Ambulance, operasional Klinik Suasana Sehat dan bantuan Vaksinasi DBD serta Vaksinasi Covid-19 tutup Adharta. (Ringo)