MSM TV, Labusel Sumut – Rapat Pleno KPU Labusel rekapitulasi suara pasca pencoblosan pada 14 Februari 2024 lalu di Convention hall hotel sudimampir blok songo hingga minggu 3 maret dinihari pukul 03:00 2024, Akibat adanya kesalahan Hasil rekapitulasi dari sejumlah kecamatan, di antara kecamatan Silangkitang dan kecamatan Kampung Rakyat.
Diduga ada nya penggelembungan suara yang tidak sesuai dari data para saksi saksi partai politik sehingga perlu adanya perbaikan di data D Hasil yang si peroleh.
Hal ini diketahui setelah penghitungan suara di tingkat Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) bahwa dugaan penggelembungan suara yang dilakukan oleh oknum panitia penyelenggara.
Diduga, penggelembungan suara memihak salah satu Partai Politik (Parpol) untuk memperoleh dua kursi di DPRD Dapil 6 Sumut.
Data tersebut didapat kan saat sejumlah wartawan mengikuti rapat pleno tersebut(3/3) berawal dari munculnya rekapitulasi penghitungan keseluruhan suara Parpol dan Caleg DPRD Sumut Dapil 6 dari PDI Perjuangan di Kecamatan Kampung Rakyat sebanyak 16.436, rekapitulasi telah ditandatangani oleh PPK serta saksi Parpol lainnya.
Namun setelah dilakukan crosschek kembali di rapat pleno terbuka itu ternyata diduga adanya penggelembungan suara, awalnya suara D Hasil dari PDI Perjuangan sebanyak 16.436, kemudian muncul D Hasil kedua menyatakan suara PDI Perjuangan menyusut menjadi 15.976 atau selisih 460 suara.
Diduga ingin mendongkrak salah satu caleg dari dapil 6 agar dapat meraih 2 dua kursi,Namun suara tidak dapat untuk mendongkrak naik 2 kursi,sementara suara didominasi oleh partai itu sendiri yaitu partai PDI.Perjuangan Kab.Labuhanbatu selatan.
Sehingga dari banyak nya kesalahan yang terjadi di sejumlah KPPS yang telah sampai ke PPK mengakibatkan rapat pleno rekapitulasi suara oleh kpu labusel menjadi lambat.
Dari kesalahan tersebut diduga kuat adanya penggelembungan suara pada sejumlah data yang ada di Kecamatan Kampung Rakyat, dan kecamatan Silangkitang, belum lagi permasalahan yang ada di Kecamatan Sei kanan.
Pada saat pengumuman rekapitulasi suara di hall grandsuma sudimampir blok songo ketua PPK dari beberapa kecamatan meminta maaf kepada peserta ingin memperbaiki Hasil rekap D.
Karena D pertama yang di tanda tangani PPK kecamatan ada masalah dan kesalahan sehingga perluasan perbaikan harus di lakukan.
Saat di konfirmasi, awak media Ketua PPK Kampung Rakyat Abdul Rojab Harahap, yang dikonfirmasi via chat WhatsApp mengatakan jika hal tersebut terjadi karena adanya human error Sirekap.
“Ijin bang adanya human error Sirekap bang, setelah kami cek foto C plano google drive memang total 15.976. Dan saksi PDIP sudah menyetujui dan mengakui bahwasanya itu keliru,” kata Rojab.
Kemudian Rojab menjelaskan bahwa perubahan telah disetujui dan ditandatangani saksi PDI Perjuangan.
“Perubahan itu disetujui dan ditandatangani oleh saksi dari PDIP waktu pleno kabupaten. Ada bang, saksi sudah menandatangani dan memparaf nilai perubahan itu,” sebut Rojab via chat WhatsApp.
Kembali ditanya, PPK telah menandatangani D Hasil yang akan di upload ke Sirekap. Setelah menuai protes saksi, D Hasil diterbitkan kembali. Kenapa D Hasil harus diterbitkan kedua kali walau telah disetujui saksi Parpol.
Lantas Rojab menjawab, setiap pleno baik di kabupaten dibenarkan perbaikan, apabila tidak sinkron dengan c plano yang difoto Sirekap dan saksi menyetujui.
“Tidak ada yang dirugikan bang, memang hasil yang sesungguhnya hasil yang dilakukan perbaikan bang,” cetusnya.(MS)