Direktur Eksekutif LP3BH Manokwari : Hentikan Cara Penyampaian Aspirasi Yang Melawan Hukum

129
0

MediaSuaraMabes, Sorong – Yan Christian Warinussy SH sebagai Direktur Eksekutif Lembaga Penelitian, Pengkajian dan Pengembangan Bantuan Hukum (LP3BH) Manokwari dan Advokat serta Pembela Hak Asasi Manusia (HAM) di Tanah Papua, menghimbau warga masyarakat di Manokwari, khususnya di Sanggeng agar segera menghentikan cara-cara penyampaian aspirasi atau protes dengan memalang jalan raya, membakar ban bekas, menghamburkan benda keras seperti batu, menebang pohon-pohon penghias batas jalan serta merusak fasilitas tiang lampu dan sejenisnya, karena hal itu jelas-jelas bersifat melawan hukum dan dapat dipidana.

“Apabila ada warga masyarakat atau anak warga masyarakat yang ditangkap oleh anggota Polri, maka hendaknya segera melakukan pengecekan informasi melalui Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT),” himbau Warinussy sesuai dengan keterangan persnya, 17/03.

Sehingga bisa diarahkan kemana informasi dapat ditelusuri dan diperoleh. Dengan demikian maka akan diperoleh informasi yang benar mengenai bagaimana seseorang yang ditangkap itu diperlakukan seperti apa.

“Sebab saat ini semua aspek mengenai penanganan perkara pidana itu landasan hukumnya jelas yaitu ada UU No.8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP),” terangnya.

Sehingga apabila benar ada seseorang anak yang ditangkap atau diamankan oleh anggota Polri karena kedapatan melakukan tindak pidana misalnya pencurian dengan kekerasan (curas), atau begal atau jambret, maka jika dia ditangkap atau diamankan maka segera dilaporkan atau dicek informasinya ke Polres Manokwari atau satuan terdekat dan bukan dengan turun jalan lalu melakukan pemalangan atau pengrusakan, karena hal tersebut jelas bisa beresiko pidana.

“Saya mendukung Kapolresta Manokwari Kombes Pol R.B.Simangunsong bahwa kebiasaan palang itu bukan budaya rakyat Manokwari. Oleh sebab itu saya ikut mendorong Kapolresta Manokwari untuk dapat mengambil tindakan tegas dalam konteks penegakan hukum atas segenap tindakan semacam itu di waktu mendatang,” tutup Advokat senior Papua Barat. (RV)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here