MSM TV, Cikampek – Diguga Penimbunan di jalan Ayani Dawuhan Cikampek sangat merajalela. Team investigasi beserta media menemukan kejanggalan di pom bensin SBPU 34.4107.
Ternyata setelah di awasi sampe satu malam, benar adanya bahwa satu sumur di spbu tersebut, sudah menjadi langganan pengambilan bbm bersubsidi jenis Solar dan selanjutnya di timbun untuk di jual dengan harga Industri.
Dan parahnya lagi penimbunan tersebut tidak jauh dari spbu tersebut. Masih dalam penelusuran team awak media dan lembaga Investigasi, pengambilan bbm bersubsidi dengan cara pakai 2 unit sepeda motor yang masing-masing muat 4 jerigen atau 30 literan per jerigen. Lalu dari jerigen di tuang dan di tampung di dalam sebuah gudang yang tidak jauh dari spbu tersebut.
Masih dalam penelusuran team, berlanjut ke tempat gudang Penampungan yang tidak jauh dari spbu, bahwa di dalam gudang tersebut ada 6 orang yang sedang menuangkan bbm dari Jerigen ke penampungan yang lebih besar namanya Kempu yang berukuran dan berisi rata rata 2 ton atau setara 2000ltr/kempu.
Di dalam gudang itu ada 6 kempu ditambah mesin sedot berupa pompa minipom, yang berguna untuk memindahkan bbm dari kempu ke suatu kendaraan /tanki untuk siap di kirim dan di jual dengan harga Infustri.
Di dalam gudang team menemui salah satu pekerja yang berinisial : E..xxx. Setelah di temui dan di klarifikasi mengatakan Pemilik gudang penampungan tersebut Berinisial A..xxx. selaku owner.
Dengan jelas dan terang terangan bahwa pelaku di atas telah melanggar aturan dan undang undang dari bph migas bbm bersubsidi bahwa mereka melanggar undang undang Cipta kerja no.14 tahun 2022 dan ancaman pidana maksimal 6 tahun serta denda maksimal 60 .000.000.000
(L. Supri)
Simak berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran berita SuaraMabes.com di WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFTbjqLo4hlGdXlRr1u. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.