CV. Amar Mukti Diduga Gunakan Material Timbunan Ilegal: Pekerjaan Asal Jadi Tidak Sesuai Spek

220
0

MediaSuaraMabes, Ketapang – Pekerjaan Rekontruksi peningkatan kapasitas struktur jalan menggunakan material tanah timbunan yang diduga illegal, peningkatan jalan kabupaten tahun 2022 dengan anggaran Rp 9.814.145.569,37 APBD Kabupaten ketapang.

Peningkatan jalan tanjung Pura, ulak medang-tanah merah, pemerintah kabupaten ketapang telah menganggarkan sejumlah paku dana sebesar Rp. 9.814.145.569,37. yang di laksana oleh CV.amar mukti.

Dari hasil investigasi wartawan 21 Febuari 2023 bahwa pelaksanaan pekerjaan tersebut dilihat dengan kasatp mata, dalam penyusunan turap beton terlihat acak adul, akibat kurang pengawasan dari PPK, kemungkinan hanya menerima laporan di atas meja tulisnya.

Pelaksanaan pekerjaan tersebut di mulai bulan April tahun 2022 sampai Desember 2022.

Dalam pelaksanaan pekerjaan ini terjadi dua kali perubahan yang pertama, perpanjangan waktu kontrak dan pemberian kesempatan penyelesaian pekerjaan.

Saat di kompirmasi,Telah di perpanjangan waktu kontrak, syarkawi, menjelaskan pertimbangannya, di karenakan banjir di daerah desa tanjung Pura, desa ulak medang, hampir satu bulan lebih terjadinya banjir, sehingga pelaksana tidak bisa melaksanakan pekerjaan tersebut jelas Syarkawi Selaku PPK.

Perpanjangan waktu kontrak, ada perubahan ruang lingkup pekerjaan kontrak awal, yaitu pembuatan jembatan dan pemasangan gorong-gorong dan sedikit pengupasan yang memang harus dikerjakan sampai ahir kontrak ungkap Syarkawi PPK.

Pekerjaan belum dapat diselesaikan sehingga di berikan kesempatan untuk menyelesaikan pekerjaan sampai tanggal 18 Febuari 2023.

Syarkawi Selaku PPK memaparkan untuk uang muka 64 %
sudah di bayarkan kepada pelaksana pekerjaan, berkaitan dengan adanya tanah timbunan yang di gunakan pelaksana, ada dua item,yakni, timbun tanah datang dan tanah setempat, atau tanah dari hasil galian, berkaitan dengan tanah datang di anjurkan mengambil atau membeli kepada yang sudah mempunyai ijin galian C. terangnya syariawi ke wartawan.

Berkaitan dengan tanah timbun yang di gunakan pelaksana diduga tanah illegal yang di duga belum memiliki izin galian C,untuk digunakan sebagai timbunan pekerjaan tersebut.

Setelah di tinjau ulang kembali team awak media ke lapangan untuk dilakukan pengambilan titik koordinat untuk memastikan tanah timbunan dan memastikan hasil akhir perpajangan pekerjaan, berdasarkan keterangan Syarkawi masa waktunya hanya sampai tanggal 18 Febuari 2023 berakhirnya pekerjaan.

Selasa 21 February team awak media melihat pekerjaan tersebut ternyata masih banyak yang bolong – bolong penyusunan turap nya, diduga tidak sesuai Spek asal jadi aja ucap warga setempat yang tidak mau disebutkan namanya. (kaperwil media suara mabes kalbar) (Al badri)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here