MSM TV, NTT – Kuasa Hukum Pt. Syarif Maju Karya selaku perwakilan dari perusahaan yang mengerjakan Proyek Pembangunan Rumah Susun di Komleks Seminari Ledelero, Kabupaten Sikka Maumere, Flores Nusa Tenggara Timur Tahun 2019 lalu, melakukan somasi kepada Kementerian PU-PR Cq. Balai Penyedia Perumahan Provinsi Nusa Tenggara Timur.
Dalam somasi tersebut Kuasa Hukum Perusahaan Meminta agar Para tergugat yang telah dihukum dalam Putusan Kasasi agar dapat mematuhi segala Putusan kasasi yang sudah ada di masing-masing tergugat dengan membayar semua biaya yang tertua ng dalam putusan tersebut kepada Penggugat dalam hal ini Pt. Syarif Maju Karya.
“Sebagai warga Negara Indonesia yang patuh dan tunduk kepada Hukum, para tergugat yang amanya disebutkan dalam ada putusan Makhama Agung Republik Indonesia Nomor: 2495K/Pdt/2022 tanggal 08 Agustus 2022 dapat menyelesaikan seluruh isi putusan kepada Perusahaan yang mengalami kerugian materia akibat dari pembangunan proyek tersebut.”ujar Kuasa Hukum PT Sarif Maju Karya Doktor Junari Bukit, SH. MH Mkn yang ditemui tim media pada Rabu, (07/06/2023).
Menurutnya, surat Somasi dari Kuasa Hukum atas nama Perusahaan telah disampaikan (dikirimkan) pada tanggal 05 Juni 2023 lalu dan diharapkan segera ditindaklanjuti oleh pada tergugat dalam hal ini Kementerian PU-PR Cq Balai Penyedia Perumahan Provinsi Nusa Tenggara Timur.
“Surat Somasi sudah kita layangkan pada tanggal 05 Juni 2023 lalu dan dalam somasi itu kita minta agar segera menyelesaikan semua yang ada dalam Putusan Makhama Agung tersebut, karena Putusan Makhama Aguang ini telah mengabulkan seluruh isi dari Permintaan Penggugat terutama menyangkut kerugian Materi yang dialami oleh perusahaan akibat dari Pekerjaan Proyek tersebut seperti material On site di lapangan”. Katanya.
Dijelaskan, kerugian materi yang harus dbayarkan kepada Perusahaan sesuai dengan ini dari Putusan Makhama Agung menghukum para tergugat satu hingga tergugat tiga untuk membayar uang sebesar Rp. 985.142.661.20 kepada Perusahaan sesuai dengan Putusan makhama Agung yang ada.
“Dalam Putusan Makhama Agung telah dikabulkan semua ini dari materi Guagatan yang diajukan oleh Penggugat sehingga para tergugat satu dua dan tiga segera menyelesaikan isi Putusan tersebut”ujar Dosen Ilmu Hukum di sejumlah Universitas di Kota Kupang ini.
Doktro Ilmu Hukum ini mengatakan, putusan Makhama Agung tersebut telah memiliki kekuatan hukum tetap dan wajib untuk ditaati dan dilaksanakan oleh semua manusia tanpa terkecuai, karena itu dirinya selaku eprwakilan dari Perusahaan dapat mengharapkan agar pada tergugat segera membayarkan semua kewajiban (hasil Putusan MA) kepada Perusahaan dalam waktu yang tidak lama.(tim/ras)