MSM TV, Babel – Baru Satu Perusahaan pelaku usaha tambak udang di Kabupaten Belitung Timur (Beltim) yang telah melibatkan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Beltim dalam proses Izin Analisis Mengenai Dampak lingkungan (AMDAL), hal ini diungkap Kepala DLH Kabupaten Beltim, Novis Ezuar S.T, M.I.L.
“Kita bicara AMDAL, artinya kan dengan luasan yang memang masuk kategori AMDAL, setahu Aku, selama ini baru satu yang luasannya itu yang bisa AMDAL dan Kami dilibatkan, maksudnya bukan menjadi Komisi Penilai, tapi maksudnya di situ Kami dilibatkan karena wilayahnya masuk Beltim, makanya mereka melibatkan kabupaten di situ,” ungkap Novis Ezuar kepada Wartawan beberapa waktu yang lalu saat ditemui diruang kerjanya. Jum’at (11/08/2023).
Kepala DLH Kabupaten Beltim ini menerangkan, satu satunya Perusahaan pelaku usaha tambak udang yang telah melibatkan DLH Beltim dalam proses AMDAL ini adalah PT Berkah Akuakultur Bahari (PT BAB) yang berada di Desa Batu Penyu Kecamatan Gantung Kabupaten Beltim.
“Setahu aku, seingat aku, baru satu yang melibatkan AMDAL itu yang di Gusong Cine (PT BAB), cuman proses AMDALnya sampai mana ,sudah selesai atau tidak, Kami tidak tahu,” jelasnya.
Selanjutnya Novis Ezuar mengatakan, kalau terkait dengan tambak udang, DLH Kabupaten Beltim tidak mempunyai kewenangan, karena menurut Dia, kewenangan Izin Persetujuan Lingkungan dalam hal ini Izin AMDAL itu ada di provinsi Bangka Belitung (Babel).
“Jadi kalau Ikam (red Anda) misalkan nanya mana mana saja yang ada (izin AMDAL), Kami pun tidak punya data, tapi hasil kemarin waktu acara di hotel Guest, Kami yang mengusulkan dengan PTSP, karena PTSP bagian diari perizinan, ya kan mereka berhak untuk tahu mana mana yang punya izin, itulah kami pun ikut di acara itu, dan sekarang Kami baru mau ngumpulkan data terkait,” ujarnya.
Ia membeberkan pihak DLH Beltim pun hingga akhirnya berusaha untuk mencari tahu terkait data data perusahaan atau pelaku usaha tambak udang yang ada di wilayah Beltim, karena kata Dia, saat ini sekarang banyak pengaduan masyarakat terkait permasalahan yang ditimbulkan oleh adanya tambak udang.
“Beberapa ada yang pernah pengaduan ke Kami, kalau memang ada pengaduan seperti itu, ya kami akan turun, sebelumnya memang Kami sempat koordinasikan dulu dengan Provinsi, cuman kadang-kadang kan ada kendala juga, baik itu jarak, anggaran, waktu dan segala macamnya, karena itu, jadi kalau ada pengaduan masyarakat, mau tidak mau kami turun juga, kalau sekedar turun Kami turun. begitu ada pengaduan masyarakat kami sampaikan ke Provinsi tapi ya tadi ada kendala-kendala, yang mereka mungkin enggak bisa hadir pada saat itu, ya kami yang ke situ,” ungkapnya.
Saat ditanya pernahkah DLH Beltim melaporkan pengaduan masyarakat terkait permasalahan dampak lingkungan yang ditimbulkan oleh adanya usaha tambak udang ke DLH Provinsi Babel melalui surat, Ia mengatakan, belum pernah melaporkan ke DLH Provinsi Babel secara surat tapi hanya secara lisan, “Kalau surat itu, kadang-kadang pengaduan dari masyarakat pun mereka telah bersurat ke Provinsi, jadi secara garis besar masyarakat itu lewat pengaduan, nah nanti pada saat Kami melihat kondisi di lapangannya seperti apa, seperti apa, dan kalau di lihat ini bukan kewenangan kami, ini kewenangan Provinsi, Kami sampaikan ke Provinsi,” ujarnya.(sht).