MSM TV, Kebumen – Maraknya rentenir yang sangat merugikan/meresahkan masyarakat dan kurangnya perhatian dari dinas terkait, yang berada di Kabupaten Kebumen, Jawa Tengah.
Demi memperjuangkan keadilan masyarakat miskin yang semakin menjerit dikarenakan jeratan rentenir, agar kejadian tersebut tidak menimpa konsumen akhirnya salah satu putra daerah Magelang sekaligus Advokat hukum ikut angkat bicara.
Menanggapi hal tersebut Advokad Heri Sutamto angkat bicara bahwa, dalam perjanjian tersebut sudah di terangkan dalam Undang-undang pasal 1754 KUHP perdata dan pasal 1765 KUHP perdata.
“Dalam sistem hukum positif di Indonesia, perjanjian pinjam meminjam uang disertai bunga merupakan sesuatu bentuk perjanjian yang lahir berdasarkan atas kesepakatan antara pemilik uang dengan peminjam. Perjanjian itu di bolehkan,” katanya.
“Jikalau didalam perjanjian awal tidak sesuai dengan akhir ataupun sebaliknya disini ada peristiwa hukum, bisa perdata bisa pidana. Yang pasti banyak peristiwa hukumnya,” terang Heri Sutamto saat dikonfirmasi awak media melalui via WhatsApp. Senin (31/7/2023).
Dia menambahkan, bahwa dalam perjanjian tersebut sudah di terangkan dalam Undang-undang pasal 1754 KUHP perdata dan pasal 1765 KUHP perdata.
“Argumentasi ini didukung oleh dasar hukum perjanjian pinjam meminjam uang pasal 1754 KUHP perdata, yang merumuskan bahwa pinjam meminjam adalah suatu perjanjian dimana pihak yang satu memberikan kepada pihak lainnya suatu jumlah tertentu barang-barang yang habis karena ini akan mengembalikan sejumlah yang sama dari jenis dan mutu yang sama pula,” imbuhnya.
“Terkait pinjam meminjam uang yang disertai dengan bunga, ketentuan pasal 1765 KUHP perdata menerangkan bahwa diperbolehkan memperjanjikan bunga atas pinjaman uang atau barang lain yang habis karena pemakaian. Kesimpulannya rentenir dengan bunga tinggi yaitu penetapan bunga yang dinilai tinggi bukanlah suatu tindakan pidana, melainkan sesuatu penyalahgunaan keadaan (undue influence atau misbruik Van omstandigheden) yang dikenal dalam hukum perdata,” tambahnya.
Lebih lanjut Susamto membeberkan, dan memberikan himbauan kepada masyarakat/konsumen supaya lebih cerdas dan lebih berhati-hati dengan masalah pinjam meminjam. Namun jika penagihan melibatkan penagihan dengan kekerasan, paksaan dengan penuh penekanan dapat dijerat pidana pasal 335 ayat 1 butir 1 KUHP.
“Harus dipikir berulang kembali untuk tidak terjerat pinjam meminjam dengan bunga yang tinggi. Masalahnya kadang masyarakat kalau sudah mengenai dikasih pinjaman juga mereka tanpa berfikir panjang untuk kemudian hari tanpa disadari bunga yang mereka keluarkan sangatlah tinggi. Jadilah konsumen yang cerdas dalam melakukan pinjam meminjam terkait rentenir yang sangat mencekik masyarakat itu sendiri,” bebernya.
“Apabila si peminjam saat melakukan penagihannya kepada konsumen dengan kekerasan, tidak menyenangkan, ditambah lagi dengan paksaan, dan dengan penuh paksaan maka dapat di jerat pasal 335 ayat 1 butir 1 KUHP,” tandasnya.
(Yusron/Jateng)