MSM TV (Jaringan MSM), Bandung Barat Jabar – Audensi dilakukan tiga organisasi kemasyarakatan bersama pihak Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kab.Bandung Barat, Jawa Barat yang di fasilitasi Komisi lll DPRD Bandung Barat, Terkait permasalahan penyedotan air waduk Saguling yang dilakukan PT. Belaputra lnti Land (pengembang perumahan kota baru parahyangan) yang bekerjasama dengan PT. Tirta Luhur.
Audensi bersama Komisi lll DPRD, DLH dan organisai kemasyarakatan berlangsung di Hotel Hemangini, Jalan Setia Budhi, Kota Bandung, Rabu (26/3/2025).
“Air waduk Saguling tersebut disedot pihak pengembang perumahan kotabaru parahyangan secara terang-terangan, guna memenuhi kebutuhan pasokan air penghuni perumahan tersebut, hal itu menjadikan perhatian warga masyarakat Bandung Barat, juga beberapa lembaga organisasi kemasyarakatan diwilayah Bandung Barat tersebut.
Bagaimana tidak menjadi perhatian, perumahan kotabaru parahyangan itu merupakan pengembang atau developer, yang jelas-jelas sebuah perusahaan swasta yang bergerak dalam bidang perumahan, bukan PDAM.
Sementara waduk saguling dibangun oleh pemerintah pusat bersama pemerintah daerah, dengan tujuan untuk sebuah pembangkit listrik, irigasi/pengairan pertanian, perikanan dan yang lainnya yang berhubungan ekosistem.
Yang apabila dilihat dari sisi bisnis atau keuntungan, kepada pemerintah daerah kab.bandung baratnya tidak ada, (entah kalau kepada oknum-oknum yang telah melakukan pembiaran karena mungkin mendapat kruntungan).
Oleh sebab itu, Bemi Mulyana, Ketua ormas Paku Padjajaran, DPC Bandung Barat bersama Sudirman, Kétua Garda Patriot Bersatu (GPB) DPW Jabar serta Ketua LSM Krista, Asep lndra GP, DPC Bandung Barat mempertanyakan kepada pihak DLH Bandung Barat mengenai legalitas atas penyedotan air waduk saguling tersebut yang dilakukan pihak PT.Belaputra lnti Land yang bekerjasama dengan PT. Tirta Luhur tersebut.
Sebuah kejujuran di Uji dalam sebuah pemaparan yang benar dan kredible. Seperti yang dilakukan gabungan dari ke tiga organisasi masyarakat tersebut bukan tidak tahu mengenai perizinan yang ada dan terjadi.
Seperti pertanyaan yang diajukan oleh ketua komisi lll DPRD Kab.Bandung Barat kepada Sekdis DLH KBB yang mewakili Kadisnya yang berhalangan hadir yang mengatakan,Bahwa izinnya ada. Tetapi menerangkan mengenai izin tersebut terkesan “ngacacang alias ngawur”.
Izin memang ada tapi bukan menyedot dari air waduk saguling, melainkan dari air sungai Cireundeu.
Saat pertanyaan Pieter selaku Ketua Komisi lll DPRD KBB bersama Ade Wawan Anggota yang dijawab pihak DLH langsung di Cut, karena jawabannya membingungkan yang menyebut ada titik koordinat lokasi izin tersebut, dan titik koordinat tersebut harus disuaikan.
Padahal jelas perizinan tersebut ada, dan menyedot atau mengambil dari sungai cireundeu, bukan dari waduk saguling. Ini malah menyebut titik koordinat, jelasnya bukan sedang mencari pesawat yang hilang.
Oleh sebab itu, Pieter Ketua komisi lll DPRD Kab. Bandung Barat mengatakan, Hal tersebut akan menjadi bahan rapat antar komisi DPRD Kab. Bandung Barat nanti.
Selain itu Pieter juga meminta kepada ketiga organisasi kemasyarakatan tersebut agar memberikan salinan bukti atas izin PT tersebut terkait kebenaran mengenai penyedotan air dari waduk saguling tersebut.
Pieter juga mengatakan akan memangggil pihak-pihak terkait untuk meminta keterangan terkait adanya penyedotan terhadap waduk saguling oleh pihak tertentu yang manfaat dan juga keuntungannya hanya didapatkan oleh pihak tertentu saja.
Jurnalis Arif