Anti Fauzianti, Laporkan EA Kepada Pihak Kepolisian Atas Dugaan Tindak Pidana Penggelapan

44
0

MSM TV, Bandung – Dugaan penggelapan dilakukan EA terkait tidak membayar kewajiban terhadap pembayaran arisan, Padahal EA ini telah lebih dulu mendapatkan haknya atas uang arisan tersebut.

Anti Fauzianti (28) yang merasa dirugikan oleh EA karena tidak melakukan kewajiban pembayaran arisan, Anti Fauzianti selanjutnya didampingi para Kuasa Hukumnya dari Kantor hukum Law Firm RH & Partners yang terdiri dari M.Riksa F.Gumilar, S.H, Hidayatullah,S.H., Mahda Pria Ananta,S.H. mendatangi Polrestabes Bandung untuk melakukan laporan pengaduan (Lapdu) atas kasus dugaan tindak pidana yang dilakukan EA pada Selasa 9 Januari 2024.

“M.Riksa F Gumilar, S.H salah seorang dari kuasa hukum Anti Fauzianti (Pelapor) menegaskan, Hari ini kami mendampingi klien kami Sdr Anti Fauziah untuk melaporkan peristiwa dugaan tindak pidana 372 atau penggelapan yang di duga telah dialaminya, yang diduga dilakukan oleh seseorang berinisial EA”.

Menurut M.Riksa F Gumilar, S.H, mengatakan kepada awak media, Bahwa AF seperti pada bukti Lapdu, Dimana awal kronologis kejadiannya, Yakni pada Rabu 23 September 2023 sekitar pukul 20.00 WIB di Jalan Sukarna Dalam No.31, RT.009 RW.009, Kel. Babakan Asih, Kec.Bojongloa Kaler Kota Bandung, Telah terjadi dugaan tindak pidana penipuan dan atau penggelapan yang dilakukan oleh berinisial EA.

EA (Terlapor) diketahui merupakan istri dari salah satu pemilik Bola Obi Gardujati di Kota Bandung, dan yang bersangkutan awalnya ikut dalam Arisan Kembar tersebut.

Kemudian EA ini setelah mendapat uang arisan, Selanjutnya yang bersangkutan tidak membayar kewajiban untuk pembayaran arisan tersebut, Sehingga AF (Pelapor) harus menutupi kewajiban pembayaran arisan terlapor EA dengan uang pribadinya, ujar Riksa.

Atas hal tersebut, Sehingga pelapor menderita kerugian uang sebesar Rp.37.695.000,-
sebagaimana dimaksud dengan pasal 372 KUHP.

(redMSM).

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here