MajalahPerwira, Singkawang Kalbar – Aksi unjuk rasa warga masyarakat dari Desa Rantau dan Desa Goa Boma Kecamatan Monterado, Kabupaten Bengkayang khususnya warga masyarakat pengguna akses jalan umum menolak adanya aktivitas tambang pasir galian C ( Pasir Uruk ). Senin, 15/Januari/2024.
Aktivitas tambang pasir galian C tersebut yang mana berada di lokasi wilayah Kelurahan Sagatani, Kecamatan Singkawang Selatan, Kota Singkawang yang berbatasan antara Kabupaten Bengkayang. Penolakan adanya tambang pasir galian C tersebut dikarenakan akses jalan umum penghubung antar kedua wilayah tersebut rusak parah dan mengakibatkan warga masyarakat sangat sulit untuk melakukan aktivitas sehari-hari. Penolakan warga masyarakat sangat beralasan karena dengan adanya aktivitas tambang pasir galian C tersebut akses jalan umum makin rusak parah dan berlumpur, apalagi ada beberapa jembatan yang rawan untuk dilewati.
Dengan adanya aksi unjuk rasa warga masyarakat sekitar dan dengan dilakukan musyawarah antara pihak pengelola tambang pasir galian C dan Perwakilan warga masyarakat yang disaksikan oleh tokoh masyarakat, akhirnya dibuatlah surat kesepakatan bersama untuk menutup aktivitas tambang pasir galian C tersebut.
Surat kesepakatan bersama tersebut ditandatangani oleh pihak-pihak yang tercantum dalam lampiran surat kesepakatan bersama.
Catatan: Dilarang Copy paste hak cipta karya Media Suara Mabes (MSM) Grup tanpa izin pemilik. Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel atau berita dan atau konten video tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/berita yang dimaksud dapat dikirimkan melalui email redaksi www.suaramabes.com/wakaperwil.kalbar@suaramabes.com : Terima kasih
(Hepni JK)