Abaikan Instruksi Kapolda Kalbar, SPBU Tugu BI No Reg 64.786.12 Sintang Melayani Antrian BBM Menggunakan Tangki Siluman

118
0

MSM TV, Sintang Kalbar – Saat melewati wilayah SPBU BI 64.786.12, ditemukan adanya kegiatan antrian “mobil siluman” menggunakan tangki yang dimodifikasi.

Terlihat jelas pada antrian sabtu 13 Mei 2023, operator sedang melakukan pengisian BBM di SPBU BI tersebut.

Secara aturan Instruksi Kapolda kalbar jelas, Tidak adanya Antrian BBM saat kepemimpinan Kapolda Kalbar yang baru.

Kami berharap Bapak Kapolda Irjen Pol Pipit Rismanto dapat menertibkan SPBU tersebut, kami akan berkoordinasi kepada humas polda Kalbar terkait pasokan antrian mobil siluman tersebut.

Secara aturan Pasal 53 jo. Pasal 23 ayat (2) huruf c Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (“UU 22/2001”) kemudian mengatur bahwa:

Setiap orang yang melakukan:
Pengolahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 tanpa Izin Usaha Pengolahan dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling tinggi Rp50.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah);

Pengangkutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 tanpa Izin Usaha Pengangkutan dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan denda paling tinggi Rp40.000.000.000,00 (empat puluh miliar rupiah);

Penyimpanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 tanpa Izin Usaha Penyimpanan dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling tinggi Rp30.000.000.000,00 (tiga puluh miliar rupiah);

Niaga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 tanpa Izin Usaha Niaga dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling tinggi Rp30.000.000.000,00 (tiga puluh miliar rupiah).

Kami akan melaporkan hal ini kepada Polda Kalbar tentang kegiatan angkutan BBM Tersebut.

(sumber Deni – MG)

(Hepni JK)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here