Salah Satu Penyalur BBM Bersubsidi di Kabupaten Tambrauw Diduga Selewengkan BBM ke Lokasi Tambang Ilegal

79
0

MSM TV, Sorong | Penyaluran BBM bersubsidi yang tidak tepat sasaran memiliki konsekuensi hukum, dimana dalam hal ini Pertamina memberikan sangsi tegas berupa skorsing pemberhentian penyaluran BBM bersubsidi selama 30 hari hingga Pemutusan Hubungan Usaha (PHU)dan juga terdapat di dalam Undang-undang Nomor 22 Tahun 2001 Tentang Minyak dan Gas Bumi dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi Rp 60 miliar.

Peraturan tersebut sepertinya tidak diindahkan oleh salah satu penyalur BBM bersubsidi (H.B) yang ada di wilayah Kabupaten Tambrauw, Papua Barat Daya.

Pemiliknya diduga telah menyelewengkan BBM bersubsidi yang penggunaannya notabene bagi masyarakat namun sebagian didistribusikan ke lokasi tambang ilegal yang ada diwilayah tersebut.

Seperti penuturan narasumber yang berhasil dihubungi BRNews lewat aplikasi Whatsapp, Senin, (31-07-2023) yang enggan namanya disebutkan. Beliau mengatakan bahwa tak sebatas menyelewengkan BBM bersubsidi, pemiliknya (H.B) juga terindikasi melakukan transaksi pembelian emas dari hasil tambang ilegal yang tentu hal ini juga dilarang oleh Undang-undang karena merupakan perbuatan yang melanggar hukum.

“Lokasinya di Sausapor, tetapi pemiliknya memiliki toko sembako di wilayah Distrik Kwoor, dan tidak menutup kemungkinan BBM bersubsidi ini diangkut sebagian menuju ke Kwoor dan didistribusikan ataupun dijual kepada para penambang-penambang dengan harga rp 15.000/liter untuk mencari keuntungan pribadi, ” tuturnya.

Tak hanya sebatas menyelewengkan BBM bersubsidi H.B juga diduga menjadi pembeli emas dari lokasi tambang ilegal.
“Disamping menjual BBM bersubsidi kepada para penambang, H.B juga diduga menjadi pembeli emas dari lokasi tambang ilegal, dan ini sudah berlangsung sekitar 2 tahun,” ujar narasumber.

Untuk itu narasumber berharap semoga hal ini bisa menjadi perhatian dari pihak terkait.
“Semoga hal ini mendapat perhatian dari instansi terkait dan juga aparat penegak hukum, dimana setiap perbuatan yang melanggar hukum sudah pasti ada konsekuensi hukumnya,” pungkasnya. (RV)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here