Fisik Pekerjaan Proyek Long Segment Soe-Kefamenanu Minus, BPJN NTT Belum Bertindak

92
0

MSM TV, NTT – Pekerjaan Proyek Long Segment ruas jalan batas Kota Soe hingga Batas Kota Kefamenanu pekerjaan fisik ini diduga minus sekitar 20 persen lebih.

Proyek ini melalui Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) NTT Provinsi Nusa Tenggara Timur yang dikerjakan sejak tahun Anggaran 2022 Lalu dan hingga kini belum selesai. Proyek ini bernilai lebih dari Rp. 100 milyar.

Proyek bernilai Rp. 100 Milyar lebih ini mengalami minus pekerjaan yang cukup besar, namun pihak BPJN NTT belum Bertindak tegas kepada pelaksana yang mengerjakan proyek tersebut.

Jika mengacu pada Peraturan Presiden (Perpres) nomor 16 Tahun 2018 pada pasal 78 ayat (4) huruf e yang mengatur tentang Denda Keterlambatan hingga adanya Pemutusan Hubungan Kerja oleh Pejabat Pembuat Komitmen sebagaimana diatur dalam Kontrak yang ditandatangani oleh Penyedia dan PPK selaku perwakilan dari BPJN NTT.

“Saya liat ini ada upaya pembiaran oleh Pihak BPJN terhadap para Rekanan dari Luar NTT khususnya yang mengerjakan Proyek Long segment di ruas jalan Batas Kota Soe hingga Batas Kota Kefa yang sedang dikerjakan dan mengalami minus yang cukup besar (diatas 20 persen)”. Ujar salah seorang warga yang enggan untuk disebutkan namanya yang dihubungi tim media pada Selasa, (11/07/2023).

Dikatakan, sesuai aturan jika pekerjaan sudah mengalami minus hingga 20 persen seharusnya kontraktor tersebut sudah dikenakan sanksi dari denda keterlambatan hingga Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) melalui tahapan SCM atau rapat-rapat evaluasi.

“Ini sudah minus sampai diatas 20 persen tetapi apakah ini dilakukan PPK atau tidak, inikan seolah-olah ditutup rapat-rapat oleh PPK dan BPJN NTT untuk tidak diketahui oleh Publik NTT.”jelasnya dengan Kesal.

Sementara itu, Kepala BPJN NTT yang dikonfirmasi melalui Pejabat Pembuat Komitmen (PPK 2.1, Batas Kota Soe-Kota Kefa, Satker PJN II, Provinsi NTT Abe Hotti yang dihubungi tim media melalui saluran Telepon Selulernya pada Sabtu, (21/07/2023) mengatakan, Selaku PPK yang bertanggung jawab terhadap pelaksanaan Proyek tersebut dirinya tetap melaksanakan seluruh kegiatan sesuai dengan kontrak yang telah ditandatangani bersama.

“Kit berlakukan hukum kontrak dengan terus mengevaluasi kegiatan di lapangan dan jika terjadi keterlambatan kami sudah memberikan teguran secara tertulis atau Show Cause Meeting (SCM) tahap pertama dan kedua.”ujarnya.

Dikatakan, jika dari hasil evaluasi selama tahap SCM kedua ini dan ternyata Kontraktor Pelaksana tidak mampu meningkatkan atau memenuhi target untuk menutupi minus yang ada maka akan dievaluasi untuk mendapatkan SCM ketiga.

“Kalau di tahap evaluasi SCM kedua ini masih belum memenuhi target maka bisa saja kita lanjutkan ke SCM ketiga dengan ancaman Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).”

Meski demikian menurut Abe Hoti pihaknya masih tetap berupaya untuk mendesak Kontraktor Pelaksana yakni PT Yasa CS agar dapat menyelesaikan pekerjaan di lapangan sebelum habis masa kontrak.

“Perusahaan (PT Yasa Red) sebagai pelaksana kita selalu berupaya agar pekerjaan selesai dan itu menjadi target kita”.ujar Abe.(Ras/Tim Media)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here