Pemerintah Diduga Lakukan Intervensi Dalam Sengketa Lahan Antara Warga Dan PTPN II

134
0

MSM TV, Kota Depok – Pemerintah diduga telah lakukan intervensi Terkait Penundaan Eksekusi Lahan Seluas 464 Hektar (objek perkara ) di Desa Penara, Kecamatan Tanjung Morawa, kabupaten Deli Serdang, Kuasa Hukum Warga adakan Konferensi Pers. ( Depok, 21 – 7 – 2023 )

Sengketa lahan antara warga dan Pemerintah dalam hal ini PTPN II di Deli Serdang yang dimenangkan oleh warga, dan Surat Pelaksanaan Eksekusi juga telah dikeluarkan Pengadilan Negeri Lubuk Pakam. Namun pelaksanaan eksekusi lahan tersebut tertunda karena adanya Surat permohonan Penundaan Eksekusi yang di terbitkan oleh MENTERI KOORDINATOR BIDANG POLITIK, HUKUM DAN KEAMANAN yang dilayangkan kepada Mahkamah Agung Republik Indonesia.

Menyikapi penundaan eksekusi lahan tersebut, kuasa hukum warga selaku penggugat yang telah memenangkan perkara berdasarkan keputusan pengadilan mengadakan Konferensi Pers di Jakarta Jum,at 21 Juli 2023.

Dalam Release Press yang dikeluarkan kuasa hukum warga menyatakan bahwa diduga ada intervensi dari Pemerintah kepada Lembaga Peradilan sehingga terjadi penundaan eksekusi lahan tersebut, padahal Surat Pelaksanaan Eksekusi Pengosongan telah dikeluarkan Pengadilan, dalam hal ini Pengadilan Negeri Lubuk Pakam.

Kuasa hukum warga penggugat yang dikomandoi oleh, Johansen Simanihurung, Angka Wijaya dan Bambang Ardhi, Pada konferensi Persnya yang dilakukan di depan para awak media menilai pemerintah dalam hal ini Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, Dan Keamanan diduga telah melakukan intervensi dalam kasus sengketa lahan antara Warga dan PTPN.

( MSM.   Ali Sugiyono )

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here