Berkali-kali Ditegur, Galian C Ilegal di Desa Jinggotan Masih Beraktifitas dan Merasa Kebal Hukum

102
0

MSM TV, Jepara — Pelaku Galian C ilegal yang satu ini berinisial AAN, rupanya tidak menghiraukan teguran pencinta lingkungan, yang jelas jelas melakukan aktivitas galian C nya menggunakan alat berat atau ekcafator (Bego) dan tidak mengantongi izin. Entah faham atau memang tidak mengerti apa yang dilakukan tersebut akan berdampak pada kerusakan lingkungan hidup dan yang lebih dikhawatirkan itu akan terjadinya dampak perusakan alam.

“Akibat perilakunya itu bisa dianggap telah merugikan pemerintah, namun AAN tak menghiraukan dan masih tetep menjalankan aktifitas ilegal tersebut dan seakan akan ulahnya itu tak tersentuh hukum alias merasa kebal dengan hukum”.

Berdasarkan pantauan awak media, galian C miliknya itu masih melakukan aktifitasnya di area Dasar Aliran Sungai ( DAS ) persawahan sumberejo, di Desa Jinggotan Kec. Kembang Kab. Jepara Jawa Tengah. Sabtu, (15/07/2023).

Dalam kebanyakan pemerintah, kegiatan tambang yang dilakukan tanpa izin atau ilegal dan dapat dikenakan sanksi hukum. Pemerintah biasanya memiliki otoritas dan badan-badan penegak hukum yang bertanggung jawab untuk mengawasi dan mengendalikan kegiatan pertambangan yang merugikan pemerintah.

Jika melihat terdapat bukti pelanggaran hukum, pihak berwenang harus bertindak sesuai dengan hukum yang berlaku dan mengambil tindakan yang diperlukan untuk menghentikan kegiatan tambang ilegal tersebut secara tegas.

Menurut Ka. Humas Watch Relation Of Corruption Pengawas Aset Negara Republik Indonesia ( WRC PANRI ) Perkumpulan Nirlaba Kowil Jateng, Supriyanto, SH. MH., angkat bicara dalam penindakan dan untuk mengatasi masalah tambang tanpa izin ini, upaya kolaboratif dan komprehensif dari berbagai pihak terkait dapat diperlukan.

Hal ini mencakup penguatan regulasi dan kebijakan, peningkatan sumber daya untuk penegakan hukum, serta pendidikan dan kesadaran masyarakat tentang konsekuensi tambang ilegal terhadap lingkungan dan masyarakat.

Selain itu, penting untuk melaporkan kegiatan ilegal kepada pihak berwenang dan kelompok advokasi yang dapat membantu dalam mengungkap dan mengatasi masalah tersebut.” Ucapnya saat ditemui awak media.

Lebih lanjut Pri menyampaikan, terkait penegakan hukum dilakukan secara prefentip sangat penting juga untuk menyadari bahwa situasi hukum dan penegakan hukum dapat bervariasi di setiap wilayah. Oleh karena itu, informasi dan tindakan yang paling efektif dapat diperoleh dari masyarakat dengan berkonsultasi dan melaporkan tindakan melawan hukum, seperti yang dilakukan (AAN) inisial, yang melakukan penambangan tanpa mengantongi izin.

Perilaku ini beberapa kali dilaporkan oleh awak media kepada Kasat Reskrim Polres Jepara dengan lisan maupun chate watshapp terkait tambang galian C tanpa izin dengan alat berat eksafator ( bego ) di wilayah Kec. Kembang tersebut, dan tepatnya di Dasar Aliran Sungai ( DAS ) sawah sumberejo desa Jinggotan kecamatan Kembang, yang selama ini masih tetap beraktifitas tanpa adanya penegakan sesuai undang – undang yang berlaku, tutupnya.

(Yusron).

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here