DPUPR Kabupaten Jepara Didesak Jaringan Aktivis Jalanan (Jaran), Tindak Tegas Bagi Kontraktor Yang Tak Patuhi Aturan

84
0

MSM TV, Jepara – Dinas Pekerjaan Umum dan Pemukiman Rakyat (DPUPR), Kabupaten Jepara agar menindak tegas para kontraktor yang tak patuhi aturan. Jika diperlukan para kontraktor harus diberikan sanksi baik berupa pembongkaran atau pekerjaan yang tidak sesuai jangan dibayar.

Hal tersebut disampaikan ketua Jaran, Rif’an Mahartomo, yang tergabung dalam Jaringan Aktivis Jalanan. Jumat, (7/7/2023).

“Dari hasil temuan di lapangan, ada sejumlah pekerjaan proyek yang tidak sesuai spesifikasi teknis atau standar sesuai dengan kontrak kerja. Maka, kami meminta agar mereka ditindak tegas,” kata Rif’an.

Pihaknya juga sudah mendatangi dinas terkait dan guna menyampaikan temuan yang dianggap perlu untuk dikoordinasikan.

Masih kata Rif’an, ketidaksesuaian pekerjaan dengan spesifikasi yang telah ditentukan dapat berakibat pada kualitas pekerjaan menjadi rendah. Akibatnya, rentan terjadi kerusakan dan diperkirakan tidak akan bertahan lama. Maka masyarakatlah yang dirugikan karena hasil bangunan tidak sesuai standart,

“Kami ambil contoh, pada pekerjaan rehabilitasi irigasi permukaan yang ada di wilayah Kecamatan Batealit, tepatnya di desa Mindahan Kidul. Pada papan proyek tertera nilai kontrak sebesar Rp 1,19 miliar, namun masih ditemukan beberapa titik yang tidak memenuhi speksifikasi yang telah ditentukan. Diantaranya menggunakan pasir local dan ukuran besi tidak sesuai,” terangnya.

Lebih lanjut, pihaknya menyoroti peran dan fungsi konsultan pengawas yang diduga kurang dimaksimalkan. Hal ini tentu akan berpengaruh pada kwalitas pekerjaan. Ia meminta peran konsultan pengawas agar dimaksimalkan sehingga dapat mengurangi resiko atas ketidak sesuaian spesifikasi teknis pada bangunan yang sedang dikerjakan.

Sedangkan menurut Kepala Bidang (Kabid) Pengairan DPUPR Jepara, Teguh Arifianto membenarkan hal tersebut. Dan pihaknya juga telah menerjunkan tim teknis untuk memastikan kondisi di lapangan saat ini.

“Memang benar pekerjaan saluran irigasi di salak Desa Mindahan Kidul tidak sesuai dengan spesifikasi teknis. Kami segera mengambil langkah tegas dengan melakukan rapat dengan pihak-pihak terkait, terutama tim dari dinas dan perusahaan penyedia maupun konsultan pengawas,” ucapnya.

Teguh juga membeberkan hasil rapat tersebut dan telah diputuskan bahwa item material yang tidak sesuai spesifikasi dapat diganti. Apabila telah terpasang dan telah dibeton, maka tidak ada kewajiban kami untuk membayar dikarekan kesalahan pihak penyedia barang dan jasa.

“Hasil rapat pada hari selasa 4 juli 2023 kemarin, dituangkan dalam Berita Acara evaluasi. Hasilnya, lantai kerja diduga di campuri pasir lokal di STA 35 s/d 50 tidak akan dibayar. Kemudian, besi tidak kita terima, besi lantai saluran tidak kita bayar karena sudah terlanjur dicor dan untuk besi dinding saluran belum dicor harus diganti, ya kurang lebih 64,8 m,”pungkasnya.

(Yusron).

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here