Kepala Desa Dongos Didesak Warga Masyarakat Agar Ambil Sikap Tegas Kepada Opdes Atas Kinerjanya, dan Ini Tanggapannya

87
0

MSM TV, Jepara — Adanya indikasi kelalaian yang dilakukan oleh Operator Desa (Opdes) Dongos kecamatan Kedung Kabupaten Jepara, sehingga mengakibatkan terhapusnya data warga penerima bantuan sosial sebanyak 1200 KPM. Atas kejadian tersebut, kini warga kembali meminta untuk segera di ambil sikap dan ketegasan Petinggi sebagai bentuk tanggung jawab dan kepedulian ke warga masyarakat yang harus diperjuangkan dan di tegakan.

“Kami sudah berupaya untuk bisa kembalikan data warga yang sudah terhapus agar bisa mendapatkan bansos lagi, untuk sementara ini sudah di input kembali dan masuk 1127 orang”.

“Dengan adanya kesalahan atau kelalaian yang dikerjakan oleh Anzis dalam bidang pendataan hingga terjadi terhapusnya data penerima Bansos, Petinggi sudah melakukan teguran kepada pelaku dan memberi ( Surat Peringatan ), SP 1dan SP 2”, hal itu disampaikan Abdul Khamid selaku Kepala Desa dihadapan warga nya di Aula Balai Desa Dongos, Jumat (7/7/2023).

Dalam sambutannya Camat Kedung Tri Wijatmiko, menyampaikan dan memberikan pemahaman berkaitan dengan pendataan dan penghapusan data semua dilakukan di musdes yang disitu bisa dipantau tentang kelayakan masuk dan tidaknya untuk didata, ini kontrolnya lewat RT, RW dan tokoh masyarakat wilayah setempat.

Lebih lanjut, camat juga meminta agar warga masyarakat jangan mau di apusi dan harus jeli dan mau bertanya kalau memang tidak tahu, ujarnya.

Kegiatan rapat desa tersebut turut dihadiri oleh BPD, semua RT dan semua RW beserta beberapa tokoh masyarakat.

Yang menjadi harapan dan diinginkan para BPD, RT / RW, memintak Kepala Desa/Petinggi agar segera memberhentikan operator Desa, ucap salah satu anggota BPD Fauzan.

Akibat terhapusnya data warga itu, sehingga yang tidak mendapatkan bantuan sangat merasa terdzolimi, dan imbasnya ada yang tidak bisa daftar sekolah, sakit tak bisa berobat dan bahkan hingga ada yang meninggal dunia, jelasnya.

Diimbuhkan Pujo RT 03, RW 03, menanyakan juga dan menyampaikan keterkaitan penginputan data dan pelaporan yang dilakukan terhadap tersangka itu beda, mestinya penginputan diupayakan untuk bisa berjalan dan warga bisa mendapatkan bansos kembali tanpa pecabutan laporan.

Warga juga lunak menerima bila operator desa mengakui kesalahan dan legowo berhenti sebagai operator desa serta disampaikan langsung di saat rapat desa, bukan malah jumawa alias merasa tidak salah, tambahnya.

Desakan dan tekanan yang dilakukan BPD, RT RW dan warga dalam rapat ke Petinggi, dalam tuntutannya mengharuskan petinggi memberikan keputusan tegas lewat mekanisme aturan dalam memberhentikan operator desa tersebut, hingga diputuskan SP 3, tutupnya.

(Yusron).

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here