DPD GSPI Riau Lakukan Pendampingan Terhadap Kasus Penganiayaan Yang Dialami Bapak Ayong

400
0

MSM TV, Dumai – DPD GSPI Provinsi Riau kembali melakukan pendampingan lanjutan atas penganiayaan berupa pemukulan yang dialami oleh bapak Koang Yong ke kantor Polres Dumai, Selasa (04/07/2023), dimana sebelumnya bapak Koang Yong membuat laporan ke Sat Reskrim Polres Dumai Nomor : LP/B/136/V/2023/SPKT/Polda Riau/ Res Dumai, tanggal 10 Mei 2023 tentang diduga telah terjadi tindak pidana Penganiayaan.

Dalam pendampingan lanjutan ini merupakan peningkatan kasus tersebut dari penyelidikan ke penyidikan dengan diterimanya SP2HP oleh bapak Koang Yong mengenai perkembangan penyidikan terhadap dugaan terjadinya Tindak Pidana Penganiayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 351 dan atau Pasal 352 KUH Pidana yang terjadi di jalan Datuk Laksamana tepatnya di CV. Dima Mandiri Sejahtera, Kel. Dumai Kota Kec. Dumai Kota – Kota Dumai pada hari Jumat tanggal 05 Mei 2023 sekira pukul 12.20 wib, serta menerima surat tembusan yang dikirim ke Kepala Kejaksaan Negeri Dumai dengan perihal pemberitahuan dimulainya penyidikan.

Dalam upaya pencarian keadilan tersebut, DPD GSPI Riau telah menyurati bapak Kapolres Dumai AKBP Nurhadi Ismanto S,I,K.M.H, sehingga kemudian oleh bapak Kapolres Dumai dilakukan mediasi kedua belah pihak antara bapak Koang Yong dengan “Mr.S” yang merupakan GM CV. Dima Mandiri Sejahtera diruangan Sat Rerkrim Polres Dumai. Namun dari mediasi ini tidak menghasilkan kata mufakat dikarenakan “Mr. S” GM CV. Dima Mandiri Sejahtera tidak mau mengakui perbuatannya serta tidak mau bertanggungjawab atas dampak pemukulan yang dilakukannya.

“Kami, DPD GSPI Riau sangat menyayangkan sikap dan keputusan dari “Mr.S” GM CV. Dima Mandiri Sejahtera yang tidak mau mengakui perbuatannya serta tidak mau bertanggung jawab atas dampak resiko pemukulan yang dilakukannya, padahal bapak Kapolres Dumai sudah bersedia menjembatani dan memediasi bahkan memfasilitasi mediasi di ruangan Polres Dumai,” demikian disampaikan Herwin Sagala.

“Sikap dan keputusan dari “Mr.S” tersebut sangat disayangkan, karena jika mediasi tersebut dapat menemui kata mufakat maka kasus ini selesai dengan damai dan kedua belah pihak dapat menjalin hubungan baik seperti semula tanpa ada rasa dendam, ketakutan, maupun kekhawatiran lainnya,” lanjut Herwin Sagala.

Karena penganiayaan berupa pemukulan tersebut tidak diakui, maka kita serahkan kepada pihak kepolisian untuk melakukan penyidikan lebih lanjut sehingga bukti-bukti pemukulan dapat dikumpulkan dan kami sangat percaya bahwa kepolisian pasti akan bekerja seprofesional mungkin dalam mengungkap fakta fakta dilapangan bahkan juga meminta keterangan dari para saksi serta membuka CCTV yang ada di areal kejadian, papar Herwin Sagala.

Sesuai dengan motto GSPI, Berkarya untuk Indonesia Maju, hal yang terpenting adalah memanusiakan manusia dalam keadilan dan kebenaran.

(A.Sianturi)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here