Program Ketapang Desa Turangi Dipertanyakan. Ini Kata Kades !!

78
0

MSM TV, Langkat || Terkait adanya dugaan kejanggalan dalam pelaksanaan program Ketahanan Pangan Desa Turangi Kecamatan Salapian, Kabupaten Langkat tuai polemik ditengah-tengah masyarakat.

Diketahui, program yang digelontorkan Pemerintah Pusat untuk kesejahteraan masyarakat dalam ketahanan pangan itu bersumber dari Dana Desa (DD) 20℅. Hal demikian merujuk pada Peraturan Pemerintah (PP) nomor 47 Tahun 2015 atas perubahan Undang-undang nomor 43 Tahun 2012 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-undang nomor 6 Tahun 2014 tentang desa.

Menurut keterangan narasumber yang berhasil dikonfirmasi yang juga merupakan warga Desa Turangi menyebut “Kami menilai bahwa anggaran untuk Ketahanan Pangan Desa tidak jelas. padahal anggaran itu telah di belikan untuk usaha penggemukan ternak” jelas warga.

Sebab, Warga menilai Dana tersebut yang diduga dikelola Kepala Desa Turangi tidak transparan dan seakan-akan ditutupi ke Publik.

10 ekor sapi telah dibeli menggunakan Anggaran Dana Desa Turangi sebesar Rp.75 juta dan itu dibeli pada tahun 2022 lalu. Selain itu, Kepala Desa Perkebunan Turangie, Miswanto juga menganggarkan sebesar Rp.45 juta, yang dananya bersumber dari Dana Desa untuk pembuatan Kandang Sapi tersebut

“Setahu saya itu membeli sapi sebanyak 10 ekor sebesar Rp.75 juta.dan ada lagi anggaran untuk pembuatan kandang sapi sebesar Rp.45 juta, katanya dari anggaran Dana Desa” ujar warga.

Namun sayangnya, hasil pantauan awak media dilapangan didapati beberapa kejanggalan dalam pengelolaan Dana yang digunakan untuk program Ketahanan Pangan Desa Turangi.

Dimana, Dana Ketapang yang dikuncurkan oleh Kepala Desa Perkebunan Turangie, warga masyarakat menyebut untuk penggemukan sapi, namun kenyataannya untuk pengembangbiakan sapi.

“Memang harusnya pemeliharaan sapi itu untuk penggemukan, bukan pengembang biakan. Kenyataanya sapi dibeli langsung oleh Kepala Desa Turangie dan yang dibeli induk anak” terang sumber.

Terpisah, Kepala Desa Perkebunan Turangie, Miswanto saat di temui wartawan pada Rabu (24/05/23) diStabat membenarkan adanya anggaran untuk peternakan sapi di Desanya.

“Ia anggaran ada kita perbuat dan 10ekor sapi tersebut kita bagi menjadi 5 kelompok tani yang masing-masing mendapatkan 2 ekor untuk diurus” sebutnya.

Menurutnya, memang aturan dalam Peraturan Desa dalam program ketahanan pangan ternak adalah penggemukan bukan pengembangbiakan.

‘’Didalam Perdes memang aturannya adalah penggemukan ternak bukan pengembangbiakan, namun dalam waktu 4 bulan boleh dibongkar (jual) apabila mendapatkan untung ‘’ jelasnya (Rtn)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here