MSM TV, Jepara — Kejaksaan Negeri kabupaten Jepara menggelar penyuluhan tentang Hukum pada anak anak muda mudi, kali diadakan di SMP Negeri 1 Pecangaan, Kabupaten Jepara Jawa Tengah. Kegiatan itu program Jaksa Masuk Sekolah (JMS), Tahun anggaran 2023. Dengan mengusung sebuah tema “Pembentukan Mental Generasi Muda Yang Melek Hukum”.
Acara tersebut digelar di Aula SMP Negeri 1 Pecangaan dan dimulai pukul : 09.45 s/d 11.15 wib, Senin (5/6/2023).
Diikuti sebanyak 115 orang siswa dan siswi serta turut dihadiri oleh ; Kepala Sekolah SMP N 1 Pecangaan Abdul Mukhid, S.Pd. M.Pd., Kasi Intelijen Kejari Jepara Roni Indra, S.H. M.H,. dan Perwakilan guru SMP Negeri 1 Pecangaan.
Dalam Sambutannya Kepala Sekolah SMP N 1 Pecangaan Abdul Mukhid, S.Pd. M.Pd., mengucapkan, rasa syukur atas nikmat dan karunia dari Allah SWT sehingga kita bisa hadir dalam kegiatan penyuluhan hukum dari Kejari Jepara.
Ucapan terima kasih pada Kejari yang berkenan hadir di SMP Negeri 1 Pecangaan ini, semoga kegiatan Jaksa Masuk Sekolah bisa menjadi salah satu terobosan dan mampu berikan kontribusi dalam pengetahuan hukum sehingga siswa siswi semakin melek akan hukum, tuturnya.
“Lebih lanjut, Mukhid mengatakan, dengan adanya kegiatan ini bisa membekali pada siswa sebagai bekal agar tidak salah langkah sebagai generasi penerus tongkat estafet kepemimpinan”.
“Semoga giat ini bisa bermanfaat dan digunakan para siswa dengan sebaik-baiknya, hal itu dikarenakan tidak semua sekolah mendapatkan kesempatan untuk diberikan penyuluhan hukum oleh Kejari Jepara”, tambahnya.
Sedangkan penyampaian materi dari Kasi Intelijen Kejari Jepara Roni Indra, S.H. M.H,. menuturkan, Jaksa adalah Pejabat fungsional yang diberi wewenang oleh undang-undang untuk bertindak sebagai penuntut umum dan pelaksana putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap serta wewenang lain berdasarkan undang-undang.
Sedangkan Tugas dan wewenang Jaksa itu dibagi menjadi beberapa bidang dan diantaranya sebagai berikut;
– Di bidang PIDANA, antara lain :
Melakukan penuntutan
Melakukan pengawasan pelaksanaan pidana bersyarat, keputusan lepas bersyarat
Melakukan penyidikan terhadap tindak pidana tertentu.
– Di bidang PERDATA dan TATA USAHA NEGARA :
Bertindak baik di dalam maupun di luar pengadilan untuk dan atas nama negara/ pemerintah.
– Di bidang KETERTIBAN UMUM, antara lain:
Melakukan kegiatan peningkatan kesadaran hukum masyarakat
Pengawasan aliran kepercayaan.
c). Narkotika
Adalah zat atau obat yang berasal dari tanaman atau bukan tanaman, baik sintetis maupun semi sintetis yang dapat menimbulkan pengaruh-pengaruh tertentu bagi mereka yang menggunakan dengan memasukkannya ke dalam tubuh manusia.
d). Macam golongan panda Narkotika GOL I : Hanya dapat digunakan untuk pengembangan ilmu pengetahuan
GOL II : Berkhasiat untuk pengobatan dan terapi sebagai pilihan terakhir
GOL III : Berkhasiat untuk pengobatan dan terapi serta potensi ketergantungan ringan.
e). Dampak Buruk Narkoba :
-. Aspek Fisik
1. Badan sakit sakitan
2. Mudah tertular HIV-AIDS
3. Sek bebas , ganti-ganti pasangan
4. Rela jual diri ( Prostitusi )
5. Menimbulkan Ketergantungan – Over Dosis – Mati
B.
-. Aspek Sosial
1. Ancaman bagi keluarganya
2. Ancaman bagi masy lingkungannya
3. Sering melakukan Kriminal
4. Menimbulkan Laka Lantas
5. Korupsi / mencuri
C.
-. Aspek Strategis
Merusak moral dan Patriotisme atau rasa cinta tanah air generasi muda, mengancam ketahanan Nasional dan Runtuhnya Negara Kesatuan RI
f). Bullying adalah perilaku agresif yang dilakukan berulang-ulang oleh seorang/ sekelompok siswa yang memiliki kekuasaan, terhadap siswa/ siswi lain yang lebih lemah, dengan tujuan menyakiti orang tersebut.
g). Ancaman hukum bagi yang melakukan perundungan :
Dikembalikan kepada orang tua (anak umur 8 – 12 tahun)
Diserahkan kepada negara mengikuti pendidikan, pembinaan, latihan kerja (anak umur 8 – 12 tahun)
Pidana Kurungan, Pidana Penjara (½ dari pidana dewasa), Pidana Denda/Pidana Pengawasan”, jelasnya Kasi Intelijen Kejari Jepara.
Sebelum sesi penutup, kegiatan tersebut juga digelar dialog dan tanya jawab kepada audiens.
“Stetmant dan ucapan penegasan juga disampaikan oleh bang Roni, bahwa kegiatan penyuluhan hukum program Jaksa Masuk Sekolah (JMS) , ini sebagai salah satu kontribusi kejaksaan dalam pembentukan mental generasi muda agar melek hukum”, pungkasnya.
(Yusron).