Di duga Dana Desa Tahun 2019 2020 2021, 2022 Pekon Suka Negri Bangkunat Terindikasi Korupsi

80
0

MSM TV, Bangkunat – Menurut Undang Undang Desa, Dana desa di definisikan sebagai dana yang bersumber dari APBN yang di peruntukan bagi desa yang di transfer melalui APBD kabupaten /Kota dan di pergunakan untuk membiayai penyelenggaraan pemerintah , pelaksanaa pembangunan , pembinaan,kemasyarakatan dan pemberdayaan masyarakat.

Berdasarkan Undang – Undang ( UU) No.6 LN 2014 / No 7 TLN No.5495.LL SETNEG 65  jelas Sistem dan Juknis Penggunaan Nya , akan tetapi di Pekon Suka Negri Kecamatan Bangkunat Provinsi Lampung penuh dengan Tindak Pidana Korupsi dan Fiktip.

Hasil investigasi awak media di lapangan ada kejanggalan Realisasi dana desa di tahun 2019, 2020,2021 dan Tahun 2022dengan Pagu anggaran yang di salurkan sebesar

Hal itu terkuak setelah dunia di landa Wabah Covid-19 sejak tahun 2019 hingga 2022. Dimana pemerintah Pusat, Provinsi dan Kabupaten, bekerja sama dengan TNI/Polri, Instasi terkait dan lapisan Masyarakat dalam rangka putusan Mata Rantai penularan Wabah Virus Corona.

Bukan hanya itu sebagai wujud keseriusan penaganan dan pengendalian penularan wabah dan kesetabiltasan ekonomi di tuangkan di dalam Peraturan Pemerintah dan Undang-undang untuk menjaga stabilitas sistem keuangan dalam rangka menhadapi ancaman Perekonomi Nasional. Seperti halnya, penenetapkan Peraturan Pemerintah nomor 1, tahun 2020 menjadi undang-undang.

Peraturan Mentri Desa PDTT No.6 Tahun 2020, tentang perubahan Mentri Desa, PDTT Nomor 11 Tahun 2019, tentang prioritas penggunaan dana desa tahu 2020. Sementara Kementrian keuangan mengeluar Surat Keputusan (SK) Nomor 40/PMK.07/2020. Tentang perubahan atas peraturan kementrian keuangan Nomor 205/PMK.07/2019 tentang pengelolaan dana desa.

Selain itu di sebutkan di dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidan (KUHP) Pasal 2018 tentang ancaman berkerumun di kuatkan Maklumat Kapolri Nomor Mak/2/lll/2020 tentang keparuhan kebijakan pemerintah penanganan penyebaran Virus Corona (Covid-19).

Tapi semua itu terindikasi tidak berlaku bagi Pemerintahan Pekon Suka Negeri Kecamatan Bangkunat Kabupaten Pesisir Barat. Pasalnya pada tahun 2020 tepat pada pencairan Tanggal 14 April di cairkan dana Penyelenggaraan Festival Kesenian, Adat/Budaya dan Keagamaan RP. 22.053.700. dan tahap tiga, tanggal 10 Desember di cairkanlagi Rp. 33.796.700.

Pada tahun 2021 lagi-lagi terdapat anggaran dana penyelenggaraan Festval Kesesenian, Adat Budaya dan Keagamaan di cairkan pada 03 Mei Rp. 23.458.950. Tahap dua di caikan lagi pada tanggal 24 Agustus Rp. 45.853.000. Pada tanggal 26 November di caikan lagi Rp. 51.059.800.

Berlanjut pada tahun 2022, Terdapat dalam pencairan tahap satu pada tanggal 01 April Kegiatan penyelenggaraan Festival Kesenian, Adat Budaya dan Keagamaan Rp. 8.615.000. Tahap dua di cairkan 29 Juni tahun berjalan Rp. 27.035.000. Tahap tiga lagi-lagi terdapat pencairan tertanggal 02 November Rp. 29.846.900.

Terlihat dari besaran anggaran yang di gulirkan dari catatan alokasi Dana Desa Pekon Suka Negri pertahun tentang penyelenggaraan Festival, Kesenian, Adat Bidaya dan keagaman tidak seiring dengan keadaan dan fakta di lapangan karena kegiatan seluruh lapisan masyarakat, bahkan sampai Ibadah di batasi adanya, pasca pemutusan mata rantai Covid-19.

Dengan menyengatnya bau tidak sedap terindikasi perencanaan, realisasi dan laporan pertangung jawaban tidak seiring fakta dan adanya yang dapat mengankangi dasar negara “Pancasila dan Undang-Udang Dasar 1945”.

Melalui penghayatan dan pengamalan dalam memperingatan Hari Lahir Pancasila 1 Juni 2023 bertemakan.(*)

(Hijrah Syahputra)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here