Dugaan Bisnis Ilegal Di Desa Kiluan, Satu Nama warga Dicemarkan

101
0

MSM TV, Tanggamus – Dugaan adanya pengerbekan oleh pihak berwajib terhadap YN asal warga Kerui selaku bos penampung benur Lobster di Desa kiluan Negri Kabupaten Tanggamus membuat resah salah satu nelayan setempat.

Rudi salah satu nelayan yang berada di pekon Kiluan Negeri kecamatan kalumbayan ini merasa tak nyaman dan cemar namanya ,lataran dirinya sebut- sebut sebagai pengepul benih benur lopster berkembang luas di masyarakat kiluan negeri.

“Ya,kecemasan saya bermula dari kejadian pengerbekan  salah satu bos benur lopster oleh pihak berwajib berinisial YN warga Krui Lampung Barat disitu nama saya di sebut sebut sebagai pengepul benih benur,”kata Rudi saat disambagi dikediamnya,Kamis 25/05/2023).

Dengan adanya tuduhan ini kata Rudi dirinya merasa cemas dan pusing lataran sering di telpon oknum yang mengaku dari Pol Airud Polda dan oknum TNI mengakui kalau dirinya merupakan salah satu pengepul Benur Lobster.

“Kata oknum yang nelpon saya nama ku udah ada di Polda, aku kaget, lebih lebih aku suruh mengaku sebagai pengepul benih benur lopster, dan mereka taunya dari saudara MF, Am tau dari YN,”terang Rudi.

Nah sangking takutnya kata rudi dirinya berkordinasi dengan salah satu media yang dia kenal untuk meminta saran atas kejadian ini.

“Logikanya saja kalau saya pelaku pengepul benur lobster tentunya saya tidak berleha-leha di rumah pasti saya sudah pergi dari tempat tinggal saya karna bisnis dilarang dan ancamanya penjara ,”tegasnya.

Sementara saat di konfirmasi Maimun selaku kepala Pekon (Kakon) Pekon Kiluan Negeri membenarkan kalau nama Rd sempat di sebut sebut sebagai pengepul benih benur Lopster.

“Betul waktu ada penangkapan YN nama warga kita di sebut-sebut salah satu pemgepul,”jelasnya.

Saat di singgung soal adanya warga yang melakukan jual beli benur lopster di perairan laut Teluk Kiluan? Maimun menegaskan bahwa dirinya tidak pernah mengizinkan masyarakat Kiluan baik secara lisan maupun tertulis adanya jual benih lobster ini.

“Saya juga tidak mengetahui aktivitas nelayan masyarakat sini, setahuku mereka memancing ikan,kerna itu udah menjadi mata pencaharian mereka.sUdah lah jangan saling menyalahkan,”kilahnya.

Disisi lain saat di mintai keterangan dari MF yang diduga menyebut nama Rudi dalam kasus Yn, dan MF tidak mengakui klau mereka telah membawa nama Rudi.

“Untuk apa kami sibuk sibuk ngurusin orang lain ini kita lagi ruwet soal kasus kemaren, Malam ini juga kita masih dapat panggilan dari pihak berwajib mas,”jelasnya.

Dengan adanya kejadian ini MF meninta agar permasalahan ini tidak didi besar besarkan.Nanti lah aku temui rudi,rudi itu sapa saya Teman baik lho jadi gk mungkin aku mau aneh aneh,”tegansya.

Diketahui Sesuai Peraturan Menteri (Permen) KP Nomor 56 Tahun 2016 tentang Larangan Penangkapan dan/atau Pengeluaran benur Lobster sudah jelas tertuang dalam peraturan tersebut dengan sangsi pidana hukuman penjara.

Dan dalam aturan tersebut menyatakan setiap orang yang melakukan pengeluaran Benih Bening Lobster (BBL) atau puerulus ke luar wilayah RI dikenakan sanksi pidana sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, (Adi Sundari).

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here