Berdalih Perintah Inspektorat, Bendahara Pekon Fajar Mulia Abaikan UU Keterbukaan Informasi Publik

97
0

MSM TV, Pagelaran Pringsewu – Lagi-lagi terjadi pengabaian UU No. 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik, seperti yang terjadi di pekon Fajar Mulia, Gunawan Bendahara Pekon Fajar Mulya, Kecamatan Pagelaran Utara saat di konfirmasi 15/05/2023 diruang kerjanya didampingi kepala Pekon Fajar Mulya, Subagyo, tidak bersedia menunjukkan salinan SPJ Dana Desa TA 2022 tahap 1 yang berkaitan dengan pembelian Traktor dengan dalih bahwa perintah pihak Inspektorat kabupaten Pringsewu yang melarang perangkat Pekon menunjukkan salinan SPJ Dana Desa ke wartawan yang konfirmasi, bahkan wartawan menanyakan anggaran Dana Desa saja tidak boleh menurut Gunawan.

Muasal pengabaiaan tersebut dipicu dari terbitnya pemberitaan Pekon Fajar Mulia yang terindikasi Mark Up dalam pengelolaan Dana Desa TA 2022, dimana dalam pemberitaan salah satu media online tersebut menyebutkan bahwa SPJ Dana Desa 2022 Pekon Fajar Mulia di bidang Ketahanan Pangan Senilai Rp 89 juta di anggarkan Pembelian 2 (dua) unit traktor tangan untuk kelompok tani, dimana masih dalam pemberitaan tersebut disebutkan penelusuran wartawan tersebut (termasuk tim Pewarta MSM) ke kelompok tani, ternyata pembeliannya hanya Rp 33juta/unit atau Rp 66 juta untuk pembelian 2 (dua) unit.

Gunawan juga menampik bahwa anggaran pembelian traktor (bidang ketahanan pangan,red) senilai Rp 89.290.000,- melainkan hanya Rp 66juta tuk pembelian traktor sudah termasuk PPN dan PPH, artinya selisih anggaran Rp 23.290.000,- tidak jelas juntrungannya disilpa atau dikemanakan karena Gunawan tidak bersedia menunjukkan copy SPJ Dana Desa pekon TA 2022.

Zainal Abidin, camat Pagelaran Utara yang dikonfirmasi secara terpisah di kantornya, menyayangkan sikap Gunawan dan Kakon Pekon Fajar Mulia yang tidak transfaran ke awak media dengan tidak menunjukkan SPJ Dana Desa TA 2022. “Kalao memang sudah dilaksanakan sudah sesuai prosedur dan mekanismenya, ngapain sih SPJnya ditutup tutupin..” Pungkas Zainal. Mengacu ke UU No. 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik sanksi pidananya sangat jelas yakni kurungan badan paling lama 1 tahun.

Beda dengan Camat Pagelaran Utara, Budi Santoso Kabid PMD Kabupaten Pringsewu yang dikonfirmasi seusai melakukan salah satu sosialisisasi di Aula Kecamatan Pagelaran Utara terkesan alergi dengan kehadiran dan pertanyaan awak media dengan sikap buru-buru ingin segera meninggalkan ruang kantor camat padahal sebelumnya kelihatan santai sebelum para awak media meminta waktu untuk di konfirmasi, kiranya menjadi PR bagi kadis PMD dan Pemkab Pringsewu untuk menempatkan kabid betul betul orang humanis tidak alergian terhadap wartawan. (MH Indardewa)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here