Pemerintah Pekon Rawas Bagikan Dana BLTDD Tahap I Tahun 2023

228
0

MSM TV, Pekon Rawas – Menjelang Hari Raya Idul Fitri 1444 Hijriah, sebanyak 28 Keluarga Penerima Manfaat (KPM) di Pekon Rawas Kecamatan Pesisir Tengah, Kabupaten Pesisir Barat (Pesbar), menerima Bantuan Langsung Tunai (BLT) yang bersumber dari anggaran Dana Desa (DD) tahun 2023.

Kegiatan yang dipusatkan di Balai Pekon Rawas, Jumat (14/4/2023), itu dihadiri oleh , Peratin Rawas Hi.Benzar Benyamin, Kasi Pemberdayaan Masyarakat Pekon Kecamatan Pesisir Tengah Hipni, S.E., Bhabinkamtibmas Polsek Pesisir Tengah, Babinsa Koramil 422-03/Pesisir Tengah, perwakilan tenaga ahli P3MD, Pendamping Desa Kecamatan Pesisir Tengah, Pendamping Lokal Desa, Ketua LHP M.Idrus, aparat Pekon dan masyarakat penerima bantuan.

Peratin Pekon Rawas Hi Benzar Benyamin mengatakan, saat ini landasan penyaluran BLT-DD 2023 tidak lagi untuk pandemi Covid-19 melainkan untuk percepatan penghapusan kemiskinan ekstrem di Indonesia.

Selain itu, bantuan hanya diperuntukkan bagi masyarakat yang masuk kategori miskin ekstrem. Maka, sebelum melakukan penetapan dan penyaluran BLT Dana Desa 2023, perangkat desa harus melakukan pendataan dan survei langsung ke rumah penerima.

Jika dalam satu Desa tidak terdapat keluarga miskin ekstrem, maka perangkat desa bisa melihat daftar keluarga miskin ekstrem di desa sekitarnya. Apabila tidak ada juga, barulah penetapan penerima BLT-DD, tahun 2023 menyasar, keluarga yang kehilangan mata pencaharian, keluarga yang memiliki anggota keluarga rentan sakit menahun atau kronis, memiliki anggota rumah tangga tunggal lansia ataupun difabel.

”Pencairan BLT-DD 2023 setiap bulan dari bulan Januari hingga Desember sebesar Rp 300 ribu. Tetapi bisa juga dicairkan maksimal tiga bulan sekali, sehingga penerima akan mendapatkan Rp 900 ribu setiap kali pencairan. Dalam pembagian BLT DD tahap 1 sebanyak 28 KPM Langsung per tiga Bulan  sudah menerima. Alhamdulillah semoga  bermanfaat.

Selanjutnya Peratin Pekon Rawas mengingatkan masyarakat di Pekon Rawas ini untuk taat dalam membayar PBB-P2, karena itu merupakan kewajiban masyarakat dalam mendukung pembangunan daerah,” tutup.Peratin.(Hijrah)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here