KND-RI Dan POLRI Luncurkan SIM Bagi Penyandang Disabilitas

102
0

MSM TV, Jakarta – Komisi Nasional Disabilitas Republik Indonesia (KND-RI) terus menjalin kemitraan strategis dengan Kepolisian Republik Indonesia (POLRI) dalam rangka memberikan pelayanan inklusif berupa akses penerbitaan surat izin mengemudi (SIM) khusus bagi penyandang disabilitas sensorik pendengaran dan disabilitas fisik.

Ketua KND-RI Dr. Dante Rigmalia, M.Pd. memberikan apresiasinya atas digelarnya kegiatan lokakarya Pemenuhan Hak Akses Layanan Surat Izin Mengemudi (SIM) bagi Penyandang Disabilitas Sensorik pendengaran atau tuli, “katanya dalam sambutan pembukaannya, di gedung KND-RI, Jl. Cawang Kencana, Jakarta Timur, senin 10 april 2023”.

Dalam sambutannya, Dante Rigmalia juga mencermati tentang pentingnya memberikan jaminan keamanan kepada penyandang disabilitas saat berkendara di jalan raya.

“Tentunya, masih banyak hal yang harus dikaji lebih mendalam ketika berbicara faktor keamanan penyandang disabilitas sensorik rungu/Tuli dalam berkendara, baik keamanan untuk dirinya ataupun orang lain, terangnya”.

Oleh sebab itu, pihaknya sangat mendorong pihak perguruan tinggi untuk bersama-sama dengan pemangku kepentingan terkait melakukan kajian-kajian yang membantu pemenuhan hak penyandang disabilitas sebagai bentuk dukungan yang bisa membantu kelayakan seorang penyandang disabilitas dalam berkendara secara aman untuk dirinya dan untuk orang lain”.

Sementara itu, dalam sambutan Kepala Kepolisian Republik Indonesia yang dibacakan oleh Brigjen Pol Drs. Yusri Yunus (Direktur Regident Korlantas Polri) disampaikan bahwa “Pelayanan publik yang prima sangat penting untuk membangun tatanan masyarakat yang damai, dan sejahtera, dan pelayanan publik yang ramah disabilitas sangat penting untuk membangun lingkungan yang inklusif”.

“Pada tanggal 9 September 2022 terbit Surat Telegram Kapolri Nomor: ST/1938/IX/YAN/1.1.2022 tentang Penerbitan SIM A dan SIM C bagi penyandang disabilitas sensorik rungu/Tuli serta SIM D dan SIM D1 bagi penyandang disabilitas fisik. Kebijakan ini diambil untuk mengakomodir penyandang disabilitas sensorik rungu/Tuli yang tidak terfasilitasi dengan SIM D dan SIM D1, ungkapnya”.

Namun demikian, Brigjen Pol Drs. Yusri Yunus memaparkan masih terdapat sejumlah tantangan dalam implementasi Surat Telegram Kapolri tersebut.

“pertama, petugas Satuan Penyelenggara Administrasi (Satpas) SIM masih belum mengetahui dan memahami amanat dalam Surat Telegram Kapolri tersebut. Kedua, adanya kendala dalam pemeriksaan kesehatan kepada penyandang disabilitas rungu/Tuli yang mempersyaratkan Surat Keterangan Sehat, sementara Surat Keterangan Sehat tidak berelasi dengan ragam disabilitas, termasuk dengan penyandang disabilitas rungu/Tuli (berdasarkan terminologi penyandang disabilitas dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas). Ketiga, tes sensorik (tepuk tangan dan berbicara hingga menyuruh menuliskan kata yang diucapkan petugas) sehingga tidak berelasi dengan kondisi penyandang disabilitas rungu/Tuli,paparnya menambahkan”.

Anggota komisioner KND-RI Rachmita Maun Harahap , menyatakan bahwa pihaknya berusaha menitikberatkan partisipasi aktif penyandang disabilitas sensorik rungu/Tuli dalam pembuatan kebijakan, “katanya dalam sebuah lokakarya Pemenuhan Hak Akses Layanan Surat Izin Mengemudi (SIM) bagi Penyandang Disabilitas Sensorik Rungu/Tuli, di kantor KND-RI Jl. Cawang Kencana, Jakarta Timur, pada 10 april 2023”.

Dalam paparan materinya, Rachmita yang juga seorang penyandang disabilitas sensorik pendengaran itu juga mengungkapkan berbagai hal yang menjadi hambatan dan tantangan untuk mengeksekusi kebijakan tersebut. Namun pihaknya optimis jika hal tersebut dapat dilewati berkat sinergi dan kolaborasi yang kuat Bersama POLRI.

Kemudian ia merinci, KND-RI telah membuat program strategis dan berkelanjutan untuk menjawab tantangan tersebut yaitu :
Pertama, Mengarusutamakan Hak Asasi Penyandang Disabilitas, utamanya Pasal 19 dan Pasal 23 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang disabilitas.
Kedua, mensosialisasikan ragam akomodasi yang layak bagi penyandang disabilitas rungu/Tuli dalam proses pembuatan SIM.
Ketiga, memetakan fakta, peluang, dan tantangan penyandang disabilitas rungu/Tuli dalam mengakses layanan pembuatan SIM.
Keempat, menyerap aspirasi dari peserta lokakarya terkait akses layanan pembuatan SIM bagi penyandang disabilitas rungu/Tuli.
Kelima, mensosialisasikan peraturan lalu lintas dan persyaratan berkendara untuk penyandang disabilitas rungu/Tuli.
Keenam, memahami potensi dan hambatan penyandang disabilitas rungu/Tuli dalam berkendara dan berlalu lintas.
Ketujuh, membangun komitmen bersama dalam upaya percepatan penghormatan, pelindungan dan pemenuhan hak penyandang disabilitas di Indonesia

Senada, Brigjen Pol. Nyoman Eddy Purnama Wirawan (Kepala Biro Dokter Kepolisian, Pusdokkes Polri) menyatakan akan focus dalam menjamin keamanan penyandang disabilitas sensorik rungu/Tuli dalam berkendara,

“secara umum kami para dokter masih menggunakan syarat kesehatan untuk persyaratan mendapatkan SIM, akan tetapi kami akan buat konsep baru bagi penyandang disabilitas sensorik rungu/Tuli dan memastikan penyandang disabilitas sensorik rungu/Tuli bisa berkendara di jalanan dengan aman, jelasnya”.

Kegiatan lokakarya ini dilaksanakan secara hibrid dengan peserta daring sejumlah 557 orang dan peserta luring sejumlah 60 orang yang berasal dari unsur Kepolisian Republik Indonesia, unsur petugas dokter kesehatan Kepolisian Daerah di Indonesia, profesi Penanggulangan Gangguan Pendengaran dan Ketulian (PGPKT) dan Perhimpunan Dokter Spesialis Telinga Hidung Tenggorok Bedah Kepala dan Leher Indonesia (Perhati-KL), dan organisasi disabilitas sensorik rungu/Tuli. (Thoy)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here