MSM TV (Jaringan MSM), Jakarta Utara – Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Jakarta Utara menggelar pertemuan dengan eks relawan (ex-volunteer) program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di kantor BPN Jakarta Utara. Pertemuan ini membahas berbagai isu penting, seperti ketidakjelasan anggaran PTSL 2025, hilangnya dokumen masyarakat, serta kendala administratif dalam sertifikasi tanah.
Ketidakjelasan Anggaran PTSL 2025
Salah satu eks relawan, H. Dali Madali, menyampaikan keresahannya terkait anggaran PTSL 2025. Ia mengungkapkan bahwa berdasarkan informasi dari anggota DPRD DKI Jakarta, anggaran tersebut seharusnya masih diperjuangkan. Namun, Kepala BPN Jakarta Utara menyatakan bahwa program PTSL tahun ini tidak ada karena anggarannya telah dialihkan. Hal ini bertentangan dengan pernyataan sebelumnya dari Kepala BPN terdahulu, Bapak Taufik Suroso, serta anggota DPRD yang menyebutkan bahwa anggaran PTSL 2025 akan diupayakan masuk dalam alokasi dana, meskipun faktanya tidak tercantum dalam dokumen anggaran resmi.
Masalah Hilangnya Dokumen Masyarakat
Selain persoalan anggaran, pertemuan ini juga menyoroti hilangnya sejumlah dokumen masyarakat yang telah diserahkan untuk keperluan PTSL. Masalah ini menjadi perhatian serius karena penyelesaiannya dinilai memberatkan masyarakat. BPN Jakarta Utara hanya mengeluarkan surat keterangan sebagai pengganti dokumen yang hilang, sementara pemohon sendiri yang harus mengurus legalitas hukumnya ke Polres Jakarta Utara.
“Kami berharap ada solusi yang lebih adil bagi masyarakat. Hilangnya dokumen seharusnya tidak menjadi beban mereka sepenuhnya. Jika mereka harus mengurus legalitas ke Polres, ini tentu memakan waktu dan biaya tambahan,” ujar H. Dali Madali.
Tumpang Tindih Kepemilikan Tanah dan Kesalahan Cetak Sertifikat
Dalam rapat ini, juga dibahas masalah tumpang tindih kepemilikan tanah serta perbaikan kesalahan cetak dalam sertifikat, termasuk kesalahan atas nama kepemilikan dan ketidaksesuaian luas tanah. BPN Jakarta Utara menyatakan akan mencari solusi terhadap permasalahan ini.
Namun, terdapat kendala terkait perbaikan kesalahan cetak sertifikat, di mana BPN menetapkan bahwa sebelum dilakukan perbaikan, pemilik harus terlebih dahulu menyelesaikan kewajiban pembayaran Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) serta Pajak Penghasilan (PPh). Hal ini menjadi perhatian karena dalam program PTSL sendiri, penyelesaian BPHTB dan PPh tidak menjadi prioritas utama sebelum sertifikasi tanah.
Harapan Perbaikan dari Kepala BPN yang Baru
Lebih lanjut, H. Dali Madali berharap Kepala Kantor BPN Jakarta Utara yang baru, Bapak Sontang Coin Manurung, dapat memperbaiki sistem kerja yang ada sehingga dapat memberikan hasil yang maksimal bagi masyarakat.
“Kami percaya bahwa dengan kepemimpinan baru, akan ada perbaikan dalam sistem kerja di BPN Jakarta Utara, sehingga masyarakat bisa mendapatkan pelayanan yang lebih baik dan transparan,” tambahnya.
Dukungan Dewan Kota untuk Penyelesaian Masalah
Dalam kesempatan ini, hadir pula dua orang Dewan Kota dari wilayah Jakarta Utara. Sebagai bagian dari lembaga konsultatif, mereka bertugas menyampaikan keluhan masyarakat ke Komisi A DPRD DKI Jakarta sebagai mitra Dewan Kota dan pihak-pihak terkait. Kehadiran mereka diharapkan dapat membantu mencari solusi atas berbagai permasalahan yang dihadapi dalam program PTSL.
Program PTSL merupakan langkah pemerintah untuk memberikan kepastian hukum atas kepemilikan tanah. Namun, dengan adanya berbagai permasalahan seperti hilangnya dokumen, ketidakjelasan anggaran, serta kendala administratif dalam perbaikan sertifikat, masyarakat semakin khawatir akan keberlanjutan program ini. Masyarakat berharap ada langkah konkret dari BPN untuk menyelesaikan permasalahan ini, baik dalam bentuk kebijakan yang lebih adil maupun terkait anggaran PTSL 2025.
BPN dalam kesempatan ini berjanji akan mengadakan pertemuan kembali secepatnya untuk dapat menuntaskan berbagai persoalan PTSL yang ada
Triyanto Mokar Siknun
Jurnalis DKI Jakarta