Kabupaten Kampar, Pembiaran Penimbunan Rokok Dalam Gudang, Bea’Cukai Tutup Mata

24
0

MSM TV, Riau – Terkait rokok non cukai berbagai merek diduga Semakin marak beredar tanpa pita cukai serta memakai cukai palsu, diduga beredar luas di Provinsi Riau- kabupaten (Kampar) khususnya wilayah Kabupaten Kampar.

Rokok non cukai berbagai merek tersebut diketahui sudah lama beredar di Kabupaten Kampar. ‘Big Bos’ atau distributornya seakan kebal hukum tidak tersentuh APH atau Bea’cukai.

Inisial SD atau Syandi panggilan akrabnya sehari-hari yang berdomisili di Kecamatan Tambang-
Tarai bangun, belum pernah tersentuh hukum. Padahal.! kerugian negara akibat peredaran rokok ilegal tersebut mencapai miliyaran rupiah.

Bagaimana tidak bisa mencapai angka milyaran rupiah, ada ribuan warung atau kios kecil yang menjual rokok non cukai tersebut di kabupaten Kampar, dalam sebulan rokok non cukai (Ilegal) itu terjual ribuan hingga belasan ribu slop, sehingga cukai yang dihindari sudah sangat besar.

Tidak hanya kalangan dewasa, Kalangan pelajar pun banyak yang mengisap rokok non cukai ini, mulai dari merek, Luffman, HD, Manchester, SLAVA .LINK. harganya murah mulai dari Rp. 10 000 Rp -15.000 per bungkus.

Sedangkan gudang tersebut di Kabupat Kampar Kecamatan Tambang, sedangkan Gudangnya diduga milik ‘Big Bos’ atau Syandi yang berada di Kecamatan Tambang jln bupati.

Terkait keberadaan Gudang Rokok Ilegal milik Sandy yang beraktivitas secara terang-terangan tersebut tentunya kinerja dari Bea Cukai setempat perlu dipertanyakan.

Salah seorang Narasmber terpercaya mengaku heran terkait keberadaan Gudang Milik Sandy yang berada di kecamatan Tambang terbuka untuk umum dan secara terang-terangan tapi tidak diketahui oleh pihak Bea Cukai (BC), atau APH”.

Maka Kita heran saja bang, masa iya gudang sebesar itu tidak diketahui oleh pihak Bea Cukai” ujarnya kepada Tim Wartawan, (Selasa 27/Agustus/2024)

Iya juga menyebutkan bg Sandy merupakan Distributor terbesar untuk wilayah,Tarai Bangun. kecamatan Tambang Kabupaten Kampar.

Lanjut tim awak media maka apabila hal ini tidak di gubris oleh pihak APH Kabupaten Kampar maka tim kita akan melakukan konfirmasi kepada Polda Riau, tim berharap pelaku ilegal ini segera langsung ditanggapi,

Untuk diketahui pengedar ataupun penjual rokok ilegal termasuk pelanggaran pidana yang berpotensi membuat kerugian negara.

Sanksi untuk pelanggaran tersebut mengacu pada’ Undang – Undang RI nomor 39 Tahun 2007 tentang cukai yang berbunyi sebagai berikut:

“Pasal 54 berbunyi setiap orang yang menawarkan, menyerahkan, menjual, ataupun menyediakan untuk dijual barang kena cukai yang tidak dikemas untuk penjualan eceran’ Atau tidak dilekati pita cukai serta tidak dibubuhi tanda pelunasan cukai lainnya..

“Sebagaimana dimaksud dalam pasal 29 ayat ( 1 ) dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 ( Satu ) tahun dan paling lama ( Lima ) tahun atau denda paling sedikit ( Dua ) kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.

Diminta kepada Institusi terkait, seperti Bea Cukai PROV Riau dan Instansi terkait lainnya, tindak TEGAS pengedaran Rokok Ilegal di Wilayah Hukum Kabupaten Kampar dan sekitarnya, Sebagaima hukum yang berlaku.

Tim, Gass.