PT. BAI Jelas Sudah Lalai Melindungi Tenaga Kerjanya Ungkap Pengamat

32
0

MSM TV, Pontianak Kalbar – Kecelakaan kerja menyebabkan kematian yang menimpa seorang karyawan PT. BAI dalam pengerjaan proyek Smelter di Kec. Sungai Kunyit, Kab. Mempawah belum lama ini hendak menjadi pelajaran semua pihak khususnya pihak perusahan dan dinas tenaga kerja Provinsi,” terang Dr. Herman Hofi Munawar Pengamat Kebijakan Publik kepada awak media 19 Agustus 2024.

Didapatkan informasikan bahwa. Disnaker telah melakukan investigasi terkait terjadi kecelakaan buruh PT. BAI yang menimbulkan korban jiwa. Namun hingga kini Publik belum mengetahui faktor penyebab terjadi nya musibah ini hingga menjadi tanda tanya ada apakah.!!

Terang Herman,” Semestinya hasil investigasi ini disampaikan ke publik seperti apa proses investigasi dalam konteks ini harus dilakukan secara   komprehensif dan hasilnya kenapa hingga  terjadi kecelakan harus disampaikan pada publik juga.

Pihak Disnaker harus memastikan sistem manajemen keselamatan dan Kesehatan para tenaga Kerja yang diterapkan PT. BAI.

Apakah Sistem manajemen keselamatan dan kesehatan kerja yang diterapkan PT. BAI sudah sesuai prosedur yang telah diamanatkan peraturan perundang-undangan atau tidak.

Hal ini mengingat kecelakan kerja  yang terjadi PT. BAI sudah sering terjadi dan bahkan sampai menelan korban jiwa.

Masih terang Herman,” Patut diduga kalau sudah ada some thing wrong dalam Sistim management keselamatan kerja.

Padahal nyata nyata dalam PP No.50 Tahun 2012 tentang Penerapan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan (SMK3), serta peraturan lainnya. Telah memberikan tuntunan agar dapat meminimalisir terjadinya kecelakan kerja.

Jangan karena merasa perusahan plat mareh dan banyak pejabat terlibat lalu mengabaikan keselamatan kerja bagi para pekerja. Seharusnya PT. BAI sebagai   perusahan plat merah dapat menjadi contoh dalam melindungi para pekerja nya.

Peran disnaker sangat penting untuk mengungkap hasil investigasi nya. Apabila hasil investigasi ternyata perusahan lalai  maka dalam UU No.13 Tahun 2003 pada pasal 183 sampai 189 perusahan bisa dikenakan sanksi pidana penjara, kurungan dan denda.

Berbagai regulasi tentang Keselamatan  Kerja menekankan pentingnya perlindungan (K3) sebagai hak dasar atau basic rights bagi pekerja yang di jamin konstitusi  Namun sangat disayangkan PT. BAI terkesan belum mampu merubah pola pikir  akan pentingnya menciptakan suatu kondisi tenaga kerja yang aman dan nyaman. Pada Pasal 59 KUHP kelalaian dalam penerapan management keselamatan kerja dikenakan pada personal yang bertanggung jawab terharap K3 untuk dan atas nama korporasi. Selain pidana atas kelalaian perusahan tsb juga dikenakan sanksi administratif. Untuk itu kepolisian segera koordinasi dengan pengawas dari disnaker terkait dengan kecelakan ini.

Dan polisi segera melakukan penyelidikan hal ini adalah persoalan yang sangat serius. Jika perusahan tidak bisa memproteksi karyawan nya. Bagaimana mungkin perusahan itu dapat melindungi linkungan sekitar nya dengan baik.

Kecelakaan kerja terjadi bisa terjadi karena kelalaian tenaga kerja itu sendiri faktor lingkungan, dan faktor peralatan. Oleh karena itu dibentuk Undang-Undang keselamatan kerja untuk meminimalkan dan menghindari terjadinya kecelakaan kerja. Kelalaian yang dilakukan kaitannya dengan kecelakaan kerja sendiri memiliki pengertian bahkan sanksi yang berbeda dengan kelalaian yang diatur dalam KUHP.

Maka permasalahan dalam tindak pidana kecelakaan kerja adalah pihak yang menjadi subyek dari tindak pidana tsb. Pada Pasal 359 KUHP bahwa barangsiapa karena kesalahannya (kealpaannya) menyebabkan orang lain mati diancam dengan pidana 5 tahun.

Dengan terjadinya tragedi PT. BAI ini hendaknya para pihak menjadikan peristiwa ini sebagai proses pembelajaran agar masing masing pihak introspeksi agar lebih meningkatkan pengawasan nya.

Tambah Herman,” Perlu ada metodelogi pengawasan internal korporasi agar benar benar dapat terdeteksi hal-hal yang dapat menimbulkan kecelakan kerja.

Pengawasan ini dapat dilakukan sampai pada tiga level. Mulai dari top managerial, middle managerial dan lower managerial dengan demikian akan sangat mudah untuk melakukan deteksi dini atas setiap peristiwa.

Disnaker pun harus berusaha meningkatkan sistem pengawasan yang benar pada setiap korporasi serta meningkatkan SDM internal pada Disnaker Bidang Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan yang mempunyai tugas dan fungsi perumusan kebijakan, koordinasi, pembinaan, pengawasan, pemeriksaan dan pengujian pelaksanaan norma ketenagakerjaan, norma keselamatan dan kesehatan kerja, serta pemberdayaan pengawasan dan penegakan hukum ketenagakerjaan.

Pengawas ketenagakerjaan kita masih sangat lemah dalam melaksanakan tugas pengawasan. Pengawasan harus  berdasarkan Standard Operasional Prosedur. Hal ini kita lihat secara kasat mata ditemukan beberapa pelanggaran  ketenagakerjaan yg dilakukan korporasi  seperti masih banyak perusahaan industri yang membayar Upah tidak sesuai dan dibawah Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) dan masih banyak pekerja yang tidak menggunakan alat pengaman dalam bekerja serta masih ada perusahaan yang yang melaporkan jumlah tenaga kerjanya tidak sesuai dengan jumlah tenaga kerja sesungguhnya. selain itu, banyak perusahaan yang tidak melaporkan alat-alat berat seperti boiler, genset dan alat angkut (forklip, loder, cran, eksavator, lift) kepada Dinas Tenaga Kerja.

Hal ini dikarenakan   masih lemahnya pengawasan ketenagakerjaan pada perusahaan-perusahaan yang ada termasuk perusahaan pelat merah di anggap penguasa dan bagikan kebal hukum.

Jelas kalau dilihat dari kaca mata PT. BAI lalai melindungi tenaga kerja sebab jelas setiap tenaga kerja yang ada wajib ada sertifikasi nya dan degan pengalaman nya dalam bekerja,Tampa terkecuali siapa pun sebagi tenaga kerja mereka sebab PT. BAI adalah perusahan pelat merah,” tegas Dr Herman Hofi Munawar.

Sumber : Dr. Herman Hofi Munawar Pengamat Kebijakan Publik/Hepni/Red.