Siapa Dalang Pencaplokan Lahan Masyarakat Trans di Amin Jaya

64
0

MSM TV, Waringin Barat – Team Lembaga Investigasi Peneliti Aset Negara beserta awak media di minta untuk membantu penyelesaian lahan masyarakat trans di desa Amin jaya kec. Pangkalan banteng, kab. kota waringin barat, Kalteng.

Berdasarkan data dan fakta kepemilikan lahan masyarakat Transmigrasi Swakarsa Mandiri (TSM) serta berdasarkan Peta untuk cadangan lahan Usaha 2 masyarakat trans terjadi tumpang tindih seluas 325 ha. Lahan tersebut telah di kuasai oleh PT Wana Sawit Subur Lestari 1 untuk perkebunan kelapa sawit.

Jumlah lahan tersebut di atas telah di buktikan dengan kepemilikan sertifikat atas nama masyarakat sekitar 40 kk, serta di buktikan dengan Peta ukur / gambar lahan dari pihak BPN, serta pembuktian ijin prinsif, serta sudah di konsultasikan kepada para pihak terkait, Dinas Pemda setempat.

Dan beberapa kali warga dan tokoh masyarakat menuntut hak, baik lewat perusahaan yang menguasai lahan, yaitu PT. Wana Sawit Subur Lestari 1, ataupun ke pihak dinas terkait / Pemerintah daerah setempat, namun dari thn 2005 sampai sekarang tidak ada kejelasan.

Dan beberapa pertemuan yang di mediasi oleh Pemkab setempat, masyarakat dan pihak pihak terkat, sampe pertemuan tglĀ  17 bulan oktober 2023 belum ada tindak lanjut serta keputusan yang jelas dari pihak pemda setempat selaku penguasa dan Mediator.

Team Investigasi dan awak media terus menggali keterangan dari para tokoh masyarakat dan tokoh adat setempat, menurut keterangan tokoh masyarakat di atas memang benar adanya sampe saat ini masih belum ada titik terang. Masih menurut keterangan tokoh masyarakat bapak Kriss dan beberapa tokoh yang lain, memang benar beberapa kali pertemuan dengan para pihak terkait belum ada keputusan yang berpihak kepada masyarakat.

Padahal dengan bukti dan sertifikat kepemilikan lahan tersebut Jelas untuk masyarakat, bukan untuk Perusahaan Perkebunan Sawit, tuturnya.

Harapan dan tuntutan masyarakat yang merasa di rugikan, agar PT. Wana Sawit Subur Lestari 1 mengembalikan hak hak tersebut. Dan juga pihak Pemerintahan setempat yang terkait agar bisa menjembatani hak masyarakat yang telah lama di rugikan.

Namun apa yang terjadi, masyarakat semakin tertindas dan terancam hilang atas hak kepemilikkannya. Karena pada hari Kamis tgl 15 Agustus 2024 masyarakat dan tokoh Agama, tokoh Adat kembali minta mediasi ke pihak Pemkab : ternyata hasilnya gelap tidak ada keputusan untuk berpihak kepada masyarakat.

Diduga ada indikasi dan permainan dari pihak pihak terkait tentang sengketa lahan trans seluas 325 ha tersebut. Yang terletak di desa: Amin jaya kec. Pangkalan banteng , Kota waringin barat Kalteng.

Dengan adanya dugaan oknum yang bermain di dalamnya : para tokoh atas nama masyarakat yang di rugikan, para tokoh akan melanjutkan pelaporan serta tuntutan lewat jalur Hukum. TOLONG PARA PENGUASA, DENGAR JERITAN MASYARAKAT YANG KEHILANGAN HAK. KEMBALIKAN HAK MASYARAKAT.

(L. Supriyanto)