Dirut PT BHS Ditetapkan Tersangka Atas Dugaan Penggelapan Saham Perusahaan

51
0

MSM TV, Palu – KGS HH, Direktur Utama PT Berlian Hitam Sejahtera (BHS), resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Kepolisian Daerah Sulawesi Tengah (Polda Sulteng).

Akhirnya setelah melalui proses yang cukup berliku dan melelahkan setidak-tidaknya bagi seorang Samsuriadi merasa lega pada akhirnya Laporan yang dibuat olehnya pada pihak Kepolisian sekitar 2 (dua) tahun lalu telah menemui titik terang.

Hal ini disampaikan oleh Kuasa Hukum Samsuriadi, Hidayat Surya Saleh dari Kantor Hukum HSS & Partners, “Klien kami sangat bersyukur akhirnya laporannya mulai menemukan titik terang, beliau berterima kasih kepada Polda Sulteng yang telah secara gigih dan penuh ketekunan mampu menguak kasus yang telah beliau laporkan lebih dari 2 (dua) tahun lalu.”

Hidayat juga memperpercayai bahwa hukum walaupun terkadang tidur, tetapi hukum tidak pernah mati. Ia menambahkan kasus ini bermula dari Laporannya pada tanggal 24 Januari 2022 sehubungan dengan adanya Dugaan Tindak Pidana Menempatkan Keterangan Palsu kedalam suatu Akta Authentik dan atau penggelapan yang merugikan kepemilikan saham milik Samsuriadi di PT. Berlian Hitam Sejahtera (“BHS”).

Lebih lanjut Hidayat menerangkan, kliennya mendapatkan kabar terbaru yang cukup melegakan kliennya dari Polda Sulteng terkait laporannya setelah menerima Suat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) Nomor SP2HP/266/VI/2024/Ditreskrimum tanggal 25 Juni 2024. SP2HP tersebut diterima oleh kliennya pada tanggal 2 Juli 2024 melalui jasa pengiriman J&T Ekspress dari Polda Sulteng.

Seraya memperlihatkan SP2HP tersebut, Hidayat Surya Saleh menerangkan bahwa atas laporan kliennya tersebut, Penyidik Polda Sulteng telah melaksanakan Gelar Perkara pada tanggal 11 Juni 2024 yang telah menyetujui untuk menetapkan KGS Herry Husni sebagai Tersangka. “Berdasarkan SP2HP tersebut, KGS Herry Husni telah secara resmi berstatus sebagai Tersangka efektif sejak tanggal 25 Juni 2024 sesuai dengan Surat Ketetapan Tersangka Nomor : S.Tap/36/VI/RES.1.9/2024/Ditreskrimum tanggal 25 Juni 2024 berdasarkan Laporan Hasil Gelar perkara tanggal 11 Juni 2024,“ tambah Hidayat.

Setelah melakukan penelusuran terkait perkara tersebut, didapatkan informasi Laporan yang dilakukan oleh Samsuriadi tanggal 24 Januari 2022 pada Polda Sulteng tersebut telah diproses dan diselidiki kemudian ditingkatkan statusnya ke tahap penyidikan terhitung sejak tanggal 26 Oktober 2023 sesuai dengan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan Nomor: SPDP/117/X/RES.1.11/2023/Ditreskrimum.

Menanggapi tahap penyidikan yang sudah berjalan sejak tahun lalu tersebut dan baru pada tanggal 25 Juni 2024, Tim Penyidik Polda Sulteng bisa menetapkan tersangka atas nama KGS Herry Husni.

Hidayat melanjutkan,”Kami sangat menghargai kerja keras dan profesionalitas penyidik Polda Sulteng. Permasalahan hukum yang klien kami laporkan ini bukanlah persoalan sederhana dan mudah karena kami menduga ini melibatkan banyak pihak dan banyak kepentingan tentunya.

Sehingga kami selaku Kuasa Hukum pada saat pertama kali menangani perkara ini pada sekitar bulan Maret 2024 dan setelah meneliti dan mempelajari perkara ini, langsung mengambil tindakan aktif untuk memberi masukan baik secara yuridis formal maupun material yuridis dalam bentuk permohonan perlindungan hukum kepada Kapolri, Bareskrim Polri dan Polda Sulteng dengan tujuan agar peningkatan status penyidikan tersebut segera dapat diformulasikan dan ditemukan Tersangkanya.

Puji Syukur Alhamdulillah, upaya kami ini akhirnya diwujudkan oleh Tim Penyidik Polda Sulteng dengan penetapan Tersangka secara definitif kepada KGS Herry Husni setelah melalui beberapa kali Gelar Perkara. Kami melihat Tim Penyidik Polda Sulteng sudah cukup cepat dalam merespon permohonan kami tersebut. Kami sangat berterima kasih kepada jajaran Kepolisian Republik Indonesia pada khususnya Tim Penyidik Polda Sulteng dan Mabes Polri atas segala kerjasama dan upaya responsif dengan tetap menunjung tinggi profesionalitas dan imparsialitas dalam penegakan hukum.”

Menurut hemat kami, sebaiknya Tersangka dapat segera ditahan dengan alasan sebagaimana diatur dalam pasal 21 ayat (1) KUHAP yakni untuk mencegah Tersangka melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti dan atau mengulangi tindak pidana” tutup Hidayat.