MSM TV, Pontianak – Kapolda Kalimantan Barat, Irjen Pol Pipit Rismanto, melalui Kabid Propam Polda Kalbar, Kombes Pol Yudi Arkara Oktoberia, merespons dugaan penghinaan yang dilakukan oleh oknum anggota Polresta Pontianak berinisial “Dd” terhadap wartawan.
Penghinaan tersebut terjadi saat Media dan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) meliput penyegelan sebuah gudang jual beli barang bekas dan besi bekas yang diduga ilegal, beralamat di Jalan 28 Oktober, Kelurahan Siantan Hulu, Kecamatan Pontianak Utara.
Penyegelan dilakukan oleh Kantor Konsultasi dan Advokasi Hukum, Yohaned Nenes, S.H, pada Selasa, 18 Juni 2024.
Dalam peristiwa tersebut, Apan, yang berada di lokasi, meminta dukungan dari sejumlah pihak, termasuk oknum anggota Polresta Pontianak berinisial “Dd”, yang belakangan diketahui bertugas di pos polisi Jalan Alianyang, Kecamatan Pontianak Kota.
Kasus ini telah sampai ke Kepala Bidang Profesi dan Pengamanan Polda Kalbar. Propam memastikan akan memanggil anggota yang diduga tidak menjaga etika dalam berkomunikasi tersebut.
“Yang pasti akan kita tindaklanjuti,” kata Kombes Pol Yudi Arkara Oktoberia saat dikonfirmasi media pada Jumat, 21 Juni 2024.
Sebelumnya, salah satu anggota Polsek Pontianak Utara menghubungi wartawan yang dihina oleh “Dd” dan Anggota tersebut mengatakan akan memfasilitasi mediasi antara “Dd” dan awak media yang bertugas pada saat kejadian tersebut terjadi.
Ia mengaku sudah berkoordinasi dengan Kapolsek Pontianak Kota, Kompol Eeng Suwenda, karena “Dd” bertugas di wilayah Polsek Pontianak Kota. Namun, setelah tiga hari berlalu, janji tersebut belum terealisasi dan “Dd” belum menunjukkan itikad baik.
Dengan pernyataan yang dilontarkan oleh oknum Anggota Polisi “Dd” kepada media, diduga kuat oknum anggota tersebut terlibat dalam melindungi kegiatan ilegal di gudang yang dikuasai oleh Apan.(Red/Hepni)
Simak berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran berita SuaraMabes.com di WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFTbjqLo4hlGdXlRr1u. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.