Kacau!! Diduga APH dan Pemkot Singkawang Tidak Berkutik Untuk Menertibkan Aktivitas Tambang Galian C Milik Bigbos/Cukong Aliat

47
0

MSM TV, Singkawang Kalbar – Aktivitas galian C illegal Milik Aliat di kawasan KO PI SAN di wilayah Rt 015/RW 003, Kel. Sedau, Kec. Singkawang Selatan, Kota Singkawang, Provinsi Kalimantan Barat masih beraktivitas dengan bebas setelah viral di beberapa media, hal tersebut membuat keprihatinan semua pihak, dimana akibat galian C ilegal milik Aliat ini mengakibatkan kerusakan Gunung dan Bukit serta Musnahnya Hutan Hijau. Rabu, 07/05/2024.

Kerusakan Hutan dan Penggundulan Gunung/Bukit akibat aktivitas galian C illegal Milik “Aliat” tersebut, apa lagi menurut informasi yang di terima oleh awak media, aktivitas kegiatan tidak mengantongi izin.

Salah satu warga yang tidak mau disebutkan namanya mengatakan, “aktivitas penambangan illegal milik “Aliat” sudah berlangsung cukup lama beroperasi dan akibatnya lingkungan di wilayah penambangan liar milik Aliat tersebut semakin hari semakin rusak parah. “Kalau memang tidak dicegah dan tidak ada penindakan tegas maka kerusakan lingkungan sekitar akan bertambah parah dan Berdampak buruk bagi lingkungan sekitar dan bisa dimanfaatkan oleh oknum-oknum yang punya kepentingan keuntungan pribadi apalagi kegiatan aktivitas galian C tersebut tidak ada PAD masuk ke daerah,” Ucapnya.

Diberita sebelumnya yang diterbitkan oleh beberapa media, di lokasi tambang Galian C, tepatnya di KO PI SAN Awak media mewawancarai Seorang Wanita yang Bernama Amoy mengatakan, “Saya hanya bekerja dan masalah perijinan Saya tidak tau dan Masalah Hutan Gundul, Gunung, Bukit Gundul juga bukan urusan Saya dan Amoy juga mengatakan BOS nya Bernama ALIAT,” Tutupnya.

Berdasarkan UU No. 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas UU No 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, dalam Pasal 158, setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100.000.000.000,”

Huruf b, Undang-Undang No 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 100 miliar. Pasal 83 Ayat 1 Huruf b, Undang-Undang No 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, dengan ancaman pidana penjara maksimum 15 tahun dan denda maksimum Rp 100 miliar.

Terkait aktivitas kegiatan pertambangan galian C milik Aliat tersebut tersebut, berharap Pemkot Singkawang bersama APH dapat bersinergi dan melakukan penertiban, hal ini untuk menghindari kerugian kian meluas, baik dari sisi kerusakan lingkungan ataupun PAD kota singkawang.

Catatan: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel atau berita dan atau konten video tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/berita yang dimaksud dapat dikirimkan melalui email redaksi www.suaramabes.com/Kabiro.ketapang@suaramabes.com : Terima kasih

(Hepni/Skw/Red)