Satnarkoba Polres Nabire serahkan tersangka tindak pidana Narkotika

32
0

MSM TV, Nabire ~ Setelah dinyatakan lengkap berkas perkaranya oleh Kejaksaan Negeri Nabire, Satuan Reserse Narkoba Polres Nabire menyerahkan tersangka beserta barang bukti tindak pidana Narkotika yang bertempat di Kantor Kejaksaan Negeri Nabire, Rabu (15/05/2024) pagi.

Kapolres Nabire AKBP Wahyudi Satriyo Bintoro, S.H., S.I.K., M.Si. melalui Kasat. Resnarkoba IPDA Exaudio P. Raja Hasibuan, S.Tr.K.,M.H. saat dikonfirmasi membenarkan penyerahan tersangka beserta barang bukti tindak pidana Narkotika tersebut.

“Setelah lengkap berkas perkaranya, Kita lakukan penyerahan tersangka maupun barang bukti,” kata Kasat Resnarkoba.

“Penyerahan tersangka beserta barang bukti tersebut dilaksanakan di Kantor Kejaksaan Negeri Nabire dan diterima oleh Jaksa Penuntut Umum Ajun Jaksa Batara Vincent Siburian, S.H.,” lanjutnya.

Kasat Resnarkoba juga mengatakan, penyerahan tersangka dan barang bukti tersebut didasari Laporan Polisi Nomor : LP / A / 12 / II / 2024 / SPKT / SAT RESNARKOBA / RES NBR / POLDA PAPUA, tanggal 22 Februari 2024 ;
Surat Perintah Penyidikan Nomor : Sp-Sidik / 07.a / III / 2024 / Res Narkoba, tanggal 22 Februari 2024;
Surat Kepala Kejaksaan Negeri Nabire Nomor : B-483/R.1.17/Enz 1/05/2024 tanggal 14 Mei 2024, Perihal Pemberitahuan Hasil Penyidikan Tindak Pidana Narkotika telah lengkap (P21) an. Tersangka inisial MK alias K.

Adapun barang bukti yang juga diserahkan, 23 (dua puluh tiga) paket/bungkus besar narkotika jenis ganja, 1 (satu) unit handphone redmi note 10 pro warna hitam, 5 (lima) lembar uang pecahan 100.000, 4(Empat) lembar uang pecahan 50.000, 1(satu) buah tas berwarna kuning, 1(satu) lembar STNK motor honda scoopy PA 53xx KC, 1(satu) lembar foto copy BPKB motor honda scoopy PA 53xx KC dan 1(satu) unit motor honda scoopy warna merah hitam PA 53xx KC.

“Tersangka dijerat sebagaimana tercantum pada pertama pasal 114 ayat (1) atau Kedua Pasal 111 ayat (1) atau Ketiga Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” tutup Kasat Resnarkoba.(SPD/FSL)