Langkah Tegas DPD J.P.K.P Bekasi, Surati Dinas Cipta Karya Terkait Rencana Pembangunan TPU Komersial di Cikarang Timur

58
0

MSM TV, Bekasi | Dalam menghadapi rencana pembangunan tempat pemakaman umum (TPU) komersial oleh pihak kawasan Jababeka di Kp. Pagadungan RT 03/05 Kelurahan Sertajaya, Kecamatan Cikarang Timur, Kabupaten Bekasi, Provinsi Jawa Barat, DPD Jaringan Pengawas Kebijakan Pemerintah (J.P.K.P) Kabupaten Bekasi mengambil langkah resmi.

Dipimpin oleh Deden Guntara, DPD J.P.K.P Kabupaten Bekasi telah mengirim surat resmi kepada Dinas Cipta Karya Kabupaten Bekasi dengan nomor surat 220/015/DPD-JPKP/Bks/IV/2024.

Deden Guntara, dalam konfirmasinya kepada jurnalis media suara mabes pada Senin (29/4/2024), membenarkan langkah tersebut.

“Benar, kami telah menyurati pihak Dinas Cipta Karya Kabupaten Bekasi bermaksud mempertanyakan rencana pembangunan TPU komersial di wilayah Cikarang Timur,” ujarnya.

Alasan di balik surat tersebut adalah untuk memastikan kesesuaian rencana pembangunan TPU komersial dengan Peraturan Daerah (Perda) tentang RT RW terkait tata ruang.

“Intinya kami ingin memastikan terkait rencana pembangunan TPU komersial tersebut apakah sudah sesuai dengan tata ruang ataukah tidak,” ungkap Deden.

Dia juga menambahkan harapannya, agar pihak Dinas Cipta Karya Kabupaten Bekasi dapat memberikan penjelasan secara rinci terkait hal ini.

Sebuah langkah telah diambil oleh DPD J.P.K.P kabupaten Bekasi yang telah menunjukkan kepedulian terhadap tata ruang dan dampak sosial masyarakat dalam pengembangan kawasan.

• red