LSM KPK Nusantara Memastikan, Pengadaan Barang Dan Jasa Di Gampong Jawa Banda Aceh Tidak Berpedoman Kepada Peraturan Peundangan

90
0

MSM TV, Banda Aceh – Kehebohan dugaan penyalahgunaanwewenang serta tindak pidana korupsi yang di lakukan oleh Muchlis sebagai Keuchik Gampong Jawa Kecamatan Kutaraja Banda Aceh masih menjadi issue panas di Kutaraja.

Kepada Media Suara Mabes, Jufry yang merupakan Timsus Investigasi LSM KPK NUSANTARA yang juga merupakan warga Gampong Jawa menyampaikan bahwa, selama kepemimpinan Keuchik Muchlis dalam mengelola pengadaan barang dan jasa di Gampong Jawa tidak berpedoman kepada peraturan perundangan yang berlaku.

Sebagai Komunitas Pemantau Korupsi, Jufry mencoba menjelaskan tahapan pengadaan barang dan jasa di desa berdasarkan Peraturan LKPP No. 12 Tahun 2019 Tentang Pedoman Penyusunan Tata Cara Pengadaan Barang/Jasa Di Desa, hal ini sangatlah penting, agar masyarakat, Camat Kutaraja, Inspektorat serta Polres Banda Aceh tahu persis dimana akar permasalahannya dugaan penyalahgunaanwewenang serta tindak pidana korupsi yang di lakukan oleh Muchlis.

Sebagai Purnawirawan Perwira Polisi, Jufry menjelaskan bahwa, Tahap perencanaan pengadaan barang/jasa di Desa mencakup kegiatan penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKP Desa). Dokumen yang terdapat dalam tahapan perencanaan pengadaan barang/jasa di Desa dapat dijadikan acuan untuk melanjutkan proses pengadaan ke tahap persiapan. Format dokumen yang terdapat dalam tahapan perencanaan diantaranya dokumen Berita Acara Hasil Musrenbangdes, Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDes), dan Dokumen Pengumuman Perencanaan Pengadaan.

Kelengkapan dokumen berupa Berita Acara Hasil Musrenbangdes disusun oleh Tuha Peut Gampong.

Kegiatan Musrenbangdes merupakan kegiatan yang diselenggarakan oleh Pemerintah Desa untuk menetapkan prioritas, program, kegiatan, dan kebutuhan Pembangunan Desa yang didanai oleh APBDes, swadaya masyarakat Desa, dan/atau APBD Kabupaten/Kota. Kegiatan ini dihadiri oleh Tuha Peut Gampong, Pemerintah Desa, dan unsur masyarakat. Hasil kesepakatan yang terbentuk dari kegiatan Musrenbangdes dituangkan dalam Berita Acara Hasil Musrenbangdes yang memuat hasil kesepakatan rancangan RPJM Desa dan penetapan TPK.

Berita Hasil Musrenbangdes akan menjadi pedoman bagi Keuchik Gampong dalam menyusun RKP Desa. RKP Desa disusun oleh tim penyusun yang ditetapkan dengan keputusan Keuchik Gampong yang terdiri dari Keuchik Gampong, sekretaris Gampong, ketua Lembaga pemberdayaan masyarakat, dan anggota. RKP Gampong merupakan penjabaran RPJM Desa dan menjadi dasar penetapan APB Desa. Dokumen RKP Desa memuat jenis kegiatan pada setiap bidang penyelenggaraan pembangunan Desa, lokasi pembangunan, volume, penerima manfaat, waktu pelaksanaan, jumlah biaya, sumber pembiayaan, dan pola pelaksanaan. Dokumen RKP Desa diadaptasi dari ketentuan yang terdapat dalam bagian Lampiran Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 17 Tahun 2019 tentang Pedoman Umum Pembangunan Pemberdayaan Masyarakat Desa.

Hasil perencanaan pengadaan kemudian diumumkan oleh Keuchik Gampong melalui media informasi yang mudah diakses oleh masyarakat. Pengumuman perencanaan pengadaan memuat informasi mengenai nama kegiatan, nilai pengadaan, jenis pengadaan, volume, satuan, nama Tim Pelaksana Kegiatan (TPK), lokasi kegiatan, dan waktu pelaksanaan. Pengumuman dapat diberikan kepada masyarakat melalui media seperti papan pengumuman di balai Desa. Jenis pengadaan yang dimaksud adalah pengadaan yang dilakukan secara swakelola atau melalui penyedia. Pengadaan secara swakelola dapat dilakukan dalam bentuk Kerjasama dengan entitas lainnya (pihak ketiga).

Dalam kasus pengadaan kapal nelayan berbahan kayu yang bersumber dari APBG Gampong Jawa, masyarakat tidak pernah diinformasikan melalui pengumuman resmi yang menerangkan tentang :
1. Nama kegiatan;
2. Berapa nilai pengadaan;
3. Apa jenis pengadaan dilakukan secara swakelola atau melalui penyedia;
4. Volumenya;
5. Nama Tim Pelaksana Kegiatan (TPK);
6. Dimana lokasi kegiatan, dan;
7. Kapan waktu pelaksanaan;

Bahkan yang lebih konyol lagi adalah pada tahap persiapan pengadaan tidak adanya jadwal pelaksanaan, gambar rencana kerja, Kerangka Acuan Kerja (KAK), spesifikasi teknis, rencana kebutuhan tenaga kerja, bahan, dan peralatan, Rencana Anggaran Biaya (RAB), tukas Jufry.

Sampai saat ini tidak ada kejelasan, apakan pengadaan kapal nelayan dilakukan secara swakelola atau melalui penyedia ? Dan tidak ada kejelasan adanya kontrak kerja pengadaan kapal nelayan tersebut ?

Bahwa patut diduga pengadaan kapal nelayan yang bersumber dari APBG Gampong Jawa dilaksanakan sendiri oleh Keuchik Muchlis.

Berdasarkan penjelasan diatas, sudah sangat terang benderang, selama memimpin Gampong Jawa, Keuchik Muchlis telah menyalahgunakan kewenangannya serta melakukan tindak pidana korupsi, terang Jufry. Oleh karenanya, Camat Kutaraja, Inspektorat serta Polres Banda Aceh tidak memiliki alasan lagi untuk tidak memproses Keuchik Muchlis sebagaimana hukum yang belaku. (Kaperwil)