Penjabat Bupati Bandung Barat Dilaporkan Ke Kemendagri

58
0

MSM TV, Bandung Barat Jabar – Sungguh mengejutkan datang dari Kabupaten Bandung Barat, Jawa Barat. Dimana Penjabat (Pj) Bupatinya yakni, Arsan Latif. Arsan Latif diduga telah dilaporkan oleh salah satu aliansi masyarakat KBB ke Kantor Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Adanya kabar tersebut dibenarkan langsung oleh Pj Bupati Arsan Latif disalah satu aplikasi group percakapan perpesanan WhatsApp.

Mengenai kabar tersebut, Sontak menjadi perbincangan hangat dikalangan masyarakat Kabupaten Bandung Barat (KBB), Kamis (21/03/2024).

Berawal dari perbincangan Arsan saat menanyakan keberadaan salah seorang aktivis di Bandung Barat didalam sebuah group tersebut, pasalnya mungkin nomor handphone yang biasa digunakannya sulit dihubungi.

Yang kemudian salah satu warga KBB yang juga berada dalam group tersebut ikut menanyakan kepada Pj Bupati Arsan Latif mengenai laporan kepada Kemendagri.

“Terkait hal apa pak, sampai melaporkan ke Kemendagri,” tanya warga tersebut.

Arsan, Melalui pesan yang diketiknya beranggapan, Bahwa laporan itu diduga kuat ingin berusaha melengserkan dirinya dari kepemimpinan Pj Bupati, Bandung Barat.

“Saya dapat informasi dari Itjen Kemendagri, bapak Gunawan sedang melaporkan saya dan berusaha mencongkel saya dari penugasan Pj di KBB, terang Arsan.

Belakangan diketahui yang melaporkan Pj Bupati Bandung Barat, Arsan Latif dengan mengirimkan surat kepada Presiden Jokowi Dodo (Jokowi) melalui Sekretariat Negara RI bernomor 018/LAK-KBB/1/2024,
Ketua Laskar Anti Korupsi Indonesia (LAKI) KBB, Gunawan Rasyid.

“UU No.14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan lnformasi Publik, UU No.17 Tahun 2013 Tentang Organisasi Masyarakat, UU No.28 Tahun 1999 Tentang Penyelenggaraan Negara Yang Bersih dan Bebas KKN,” bunyi dasar surat laporan tersebut.

Penerusan surat permohonan audensi dari LAKI RI

Kemudian, UU No.20 Tahun 2023 Tentang Aparatur Sipil Negara, PP.No.12 Tahun 2019 Tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, P No.43 Tahun 2018 Tentang tatacara Peran Serta Masyarakat dan Pemberian Penghargaan Dalam Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

(*/red)