Bantuan Kambing Bagi KPM Desa Sedeng Pacitan

58
0

MSM TV, Pacitan – Dalam rangka tertib administrasi pelaksanaan dan pengelolaan Alokasi Dana Desa dan untuk melaksanakan ketentuan pasal 96 Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, maka perundangan tersebut, sudah ditetapkan sebagai Pedoman Pelaksanaan Alokasi Dana Desa dan diperkuat dengan Peraturan Bupati.

Peraturan perundangan dan Peraturan Bupati dalam pelaksanaan Alokasi Dana Desa merupakan satu kesatuan peraturan yang tak terpisahkan.

Dengan dasar aturan diatas Desa Sedeng, Kecamatan Pacitan, Kabupaten Pacitan. Pada hari Senin, 18 maret 2024, melakukan kegiatan,”BANTUAN KAMBING CROSS BOR” kepada masyarakat kurang mampu.

Adapun anggaran yang digunakan adalah Alokasi Dana Desa tahun anggaran 2024. Kegiatan ini juga sebagai langkah pemerintahan Desa untuk penanggulangan kemiskinan dan mengurangi kesenjangan Sosial, Papar Kepala Administrasi Pemerintahan Desa Sedeng Erwin Melani S.Pd. saat wawancara.

Pada pencairan Alokasi Dana Desa tahap awal tahun 2024 ini kita realisasikan dalam bentuk bantuan kambing jenis Cross Bor, yang di berikan kepada masyarakat kurang mampu di Desa Sedeng, ucap Bapak Sucipto, Kepala Desa Sedeng dengan jelas.

Untuk kriteria masyarakat kurang mampu sudah kami musyawarahkan dan terverifikasi dengan Standart pendapatan, produktifitas, SDM, dan indikator lain penyebab lain dari kemiskinan, imbuh Kasi Pemerintahan Desa Sedeng.

Pelaksanaan Bantuan Kambing di desa Sedeng bertujuan untuk meningkatkan hasil masyarakat dari sektor peternakan, mengingat geografis dari Desa kami banyak menyediakan tumbuhan alam untuk pakan, hal tersebut juga merupakan salah satu pertimbangan untuk kegiatan ini, ujar bapak Sucipto.

Untuk teknis pelaksanaan kegiatan di bawah instruksi dari Kasi Kesra Desa Sedeng Nova Trilinda S.Pd.
Untuk spesifikasi kegiatan bantuan kambing tersebut, setiap paket bantuan terdiri dari : Satu ekor kambing jenis Cross Bor, umur rata rata kambing tersebut kisaran 3 s/d 4 bulan, obat obatan sebagai fungsi pencegahan dan pengobatan ringan pada kambing.

Total harga satu paket bantuan sebesar Rp. 2.500.000.(Dua Juta Lima Ratus Ribu Rupiah). Bantuan tersebut di berikan kepada 16 Keluarga Penerima Manfaat (KPM). Jadi total anggaran untuk realisasi kegiatan Bantuan Kambing Desa Sedeng pada pencairan tahap awal Alokasi Dana Desa anggaran tahun 2024, sebesar Rp. 40.000.000.(empat puluh juta Rupiah), rinci Kasi Kesra Desa Sedeng, Nova Trilinda S.Pd. jelas.

Kehadiran Pemerintah memang sangat dibutuhkan untuk mengentaskan segala macam bentuk ketidak mampuan masyarakatnya. Hal ini untuk terciptanya masyarakat yang berkeadilan sosial sesuai dengan Pancasila sila ke lima.

(widbr).