Pengadilan Negeri Jepara Gelar Sidang Ke 8 Terkait Tindak Pidana ( UU ITE)

52
0

MSAM TV, Jepara – Pada lanjutan sidang ke delapan terdakwa Daniel FMT yang terjerat pelanggaran tindak pidana Undang Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) menghadirkan delapan saksi. Para saksi tersebut berasal dari berbagai profesi, mulai dari petani rumput laut, nelayan, dan biro jasa pariwisata.

Berikut ini ke delapan saksi a de charhe, Rudi Ichlan, Agus Dwiyanto, Lafi Yarhamudin, Tri Pramono, Rifki, Tri Agusta, Mastur serta Tri Hutomo. Sidang digelar di Pengadilan Negeri Jepara Jl. K. H. Fauzan No.4, Pengkol VII, Pengkol, Kec. Jepara, Kabupaten Jepara, Jawa Tengah, Rabu, (13/3/2024)

Persidangan berlangsung cukup cepat, karena tak banyak pertanyaan dari kuasa hukum terdakwa maupun Jaksa Penuntut Umum (JPU). Sebagian besar saksi pun terlihat tak memahami substansi kasus yang menjerat terdakwa Daniel. Mereka berfokus pada dampak lingkungan di wilayahnya masing masing seperti Rudi warga Desa Tempur seorang, Agus Dwiyanto pengusaha warung.

Ketika ditanya JPU Irvan Surya terkait kasus yang menjerat terdakwa Daniel yang menyoalkan kalimat masyarakat otak udang, dirinya memberikan tanggapan, bahwasanya kalimat terdakwa Daniel tentang “Masyarakat Otak Udang” adalah kalimat yang biasa saja, dan tidak perlu di masukan ke hati.

“Kalimat masyarakat otak udang itu kan biasa aja karena saya tidak merasa seperti udang, atau istilahnya bebal, tidak perlu di masukkan ke hati” terang Agus Dwiyanto.

Selanjutnya hingga persidangan selesa kondisi aman, tertib dan lancar. Persidangan berikutnya akan di gelar pada hari Kamis 14 Maret 2024 dengan agenda menghadirkan saksi ahli ITE dan ahli bahasa.

Red SPR