MSM TV, Banda Aceh – Keuchik Muchlis yang dilantik menjadi Keuchik Gampong Jawa Kecamatan Kutaraja Periode 2018-2024 pada tanggal 30 September 2018 oleh Camat Kutaraja, Ari Januar, S.STP. M.Si. yang mewakili Walikota Banda Aceh, H Aminullah Usman, SE. Ak. MM. ketika itu.
Bahwa terpilihnya Muchlis menjadi Keuchik Gampong Jawa melalui proses yang dramatis dengan perolehan 476 suara dari 1.186 yang pemilih. Artinya bahwa, warga Gampong Jawa menaruh harapan besar kepada Muchlis untuk memajukan serta meningkatkan perekonomian masyarakat Gampong Jawa.
Tapi dalam perjalanannya, Tim Investigasi Media Suara Mabes menemukan fakta yang sangat mengkhawatirkan dan mencengangkan, karena lemahnya pengawasan yang dilakukan oleh Tuha Peut dan masyarakat Gampong Jawa, membuat Muchlis merasa super power (raya ulee).
Bahwa dari sekian banyak permasalahan hukum tentang pengadaan barang/jasa di gampong Jawa, Tim Investigasi Media Suara Mabes hanya mengangkat sebagai contoh adalah pengadaan kapal nelayan berbahan kayu dengan total anggaran Rp.750 juta yang bersumber dari APBG Gampong Jawa akan dilakukan secara bertahap, tahun 2024 dianggarkan Rp.200 juta seterusnya akan dianggarkan disetiap tahun anggaran yang pelaksanaan pengadaannya tidak mengikuti peraturan perundangan yang berlaku yaitu Peraturan Lembaga Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pedoman Penyusunan Tata Cara Pengadaan Barang/Jasa Di Desa dan malah pelaksanaannya diserahkan kepada BUMG “Gemilang” Gampong Jawa.
Hal tersebut dibenarkan oleh Muchlis, bahwa pembuatan kapal nelayan tersebut di bangun di depan rumah pribadinya dan dengan percaya diri dia menyampaikan kepada Tim Investigasi Media Suara Mabes, dalam mengelola dana Gampong selama ini tidak pernah ditegur oleh Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Gampong Provinsi Aceh, Kapolresta Banda Aceh, Inspektorat Kota Banda Aceh, artinya bahwa tidak ada temuan apapun dan fine-fine saja.
Bahwa dalam pelaksanaan pengadaan kapal tersebut, diduga adanya Conflict of interest (Benturan kepentingan), Siapa Direktur BUMG “Gemilang” Gampong Jawa? Dan ada hubungan apa dengan Keuchik Muchlis?
Bahwa pengadaan kapal tersebut adalah upaya pat gulipat Muchlis untuk menarik uang tunai dari Gampong melalui Bendaharanya dengan bermacam-macam dalihnya dan faktanya, pembuatan kapal nelayan tersebut dilaksanakan sendiri oleh Keuchik Muchlis.
Bahwa Tim Investigasi Media Suara Mabes melakukan investigasi menyeluruh dengan membangun komunikasi dengan Tuha Peut dan juga masyarakat, di duga Muchlis memainkan perananannya sebagai Penanggung Jawab Anggaran. Diduga semua kegiatan yang serba berbau uang, maka peran Muchlis sangatlah besar dalam mengutak atiknya.
Bahwa dalam laporan tahunan APBG Gampong Jawa seolah semua baik-baik saja, padahal diduga telah terjadi penyalahgunaan wewenang dari perspektif administerasi Negara yang melanggar UU No. 30 Tahun 2014 Tentang Administrasi Pemerintahan maupun penyalahgunaan wewenang dari perspektif kesalahan administratif yang menimbulkan kerugian keuangan negara yang melanggar Pasal 3 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 dan Pasal 64 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Tim Investigasi Media Suara Mabes meminta kepada Kapolresta Banda Aceh dan Inspektorat Kota Banda Aceh serta Camat Kecamatan Kuta Raja untuk melakukan investigasi secara menyeluruh penggunaan anggaran semasa kepemimpinan Mukhlis menjadi Keuchik Gampong Jawa agar menjadi pelajaran bagi masyarakat. (M. Amin)