Kejagung RI Sita Rp. 33 Milyar Lagi, Dalam Pengeledahan Rumah Bos Timah Di Jakarta

151
0

MSM TV, Jakarta – Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) menggeledah sejumlah tempat terkait kasus dugaan korupsi tata niaga komoditas timah wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah Tbk pada 2015-2022. Kejagung menyita puluhan miliar rupiah uang dalam penggeledahan itu.

“Penyidik Jampidsus telah melakukan serangkaian tindakan penggeledahan di beberapa tempat, yakni kantor PT QSE, PT SD, dan rumah tinggal Saudara HL di wilayah Provinsi DKI Jakarta,” ujar Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana dalam siaran pers yang diterima, Sabtu (9/3/2024).

Ketut mengatakan penggeledahan dilakukan pada 6 Maret hingga 8 Maret 2024. Adapun serangkaian penggeledahan tersebut terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi dalam tata niaga IUP PT Timah Tbk pada 2015-2022.

“Dari penggeledahan tersebut, tim penyidik berhasil melakukan penyitaan terhadap barang bukti elektronik, kumpulan dokumen terkait, serta uang tunai sebesar Rp 10 miliar dan SGD 2 juta yang diduga kuat berhubungan atau merupakan hasil tindak kejahatan,” katanya.

Jika dikonversikan, SGD 2 juta itu setara dengan Rp 23.310.784.676. Jadi jika ditotal Rp 10 miliar dan Rp 23,3 miliar, maka sekitar Rp 33 miliar uang yang disita Kejagung.

Ketut mengatakan penggeledahan dan penyitaan dilakukan oleh penyidik untuk menindaklanjuti kesesuaian hasil dari pemeriksaan atau keterangan para tersangka dan saksi mengenai aliran dana yang diduga berasal dari beberapa perusahaan yang terkait dengan kegiatan tata niaga timah ilegal.