“Dadang” Si Cukong Pemilik Alat Berat dan Lokasi Pertambangan Emas Ilegal ( PETI ) yang Memakan Korban Diduga Kabur

54
0

MSM TV, Bengkayang Kalbar – Dari pemberitaan sebelumnya yang diterbitkan Media suaramabes.com ( MSM Grup ) pada hari Minggu 3/Maret/2024 dimana telah terjadi kecelakaan kerja di lokasi Pertambangan Emas Ilegal ( PETI ) yang dimana Lokasi tersebut terletak antara kabupaten Bengkayang perbatasan dengan kota Singkawang. Adapun Identitas korban yang meninggal dunia diketahui bernama YONO, usia sekitar 35 tahun kelahiran Jawa Timur.

Pertambangan Emas Ilegal ( PETI ) yang terletak di Lokasi Pasiran ini yang terletak antara perbatasan kecamatan monterado, kabupaten Bengkayang dengan kecamatan singkawang selatan, kota Singkawang. Kamis, 7/Maret/2024.

Menurut informasi yang diperoleh Tim Instivigasi Media suaramabes.com di lokasi kejadian, yang dimana korban tertimbun bersama Albert ( Alat Berat ). Informasi kejadian tersebut pada hari Sabtu, tgl (2/Maret/2024) diperkirakan kejadian tersebut pukul 18.00 – 19.00 Wib. Korban atas nama “Yono” usia 35 th kelahiran Jawa Timur yang bekerja sebagai operator Albert ( Alat Berat ). Korban “Yono” berkerja sebagai operator ini bekerja dengan salah satu cukong pemilik lokasi/Pemilik Albert ( Alat Berat ) di lokasi PETI yang bernama “Dadang” warga desa Goa Boma.

” Dadang si pemilik Albert ( Alat Berat ) dan sekaligus cukong/bos pemilik lokasi PETI tersebut terkesan Kebal Hukum, dan menurut informasi terbaru yang diperoleh Tim Instivigasi, diduga “Dadang” Bigbos/Cukong pemilik Alat Berat dan Lokasi Pertambangan Emas Ilegal ( PETI ) yang Memakan Korban Diduga bersembunyi atau Kabur melarikan diri untuk menghindari dari jeratan hukum yang berlaku.

KEMENTERIAN ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL REPUBLIK INDONESIA TERKINI

Pertambangan Tanpa Izin Perlu Menjadi Perhatian Bersama APH, Pemerintah dan Masyarakat.

Pertambangan Tanpa Izin atau PETI terus menjadi perhatian Pemerintah. Diperlukan upaya bersama dan dukungan seluruh pihak untuk mendorong penanganan isu PETI beserta dampak yang ditimbulkan.

PETI adalah kegiatan produksi mineral yang dilakukan oleh masyarakat atau CV dan PT. perusahaan tanpa izin, tidak menggunakan prinsip pertambangan yang baik, serta memiliki dampak negatif bagi lingkungan hidup, ekonomi, dan sosial.

“PETI adalah kegiatan tanpa izin, dan memicu kerusakan lingkungan. Kegiatan ini juga memicu konflik horizontal di dalam masyarakat,” kata Direktur Teknik dan Lingkungan Mineral, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM)

Selain itu, PETI juga mengabaikan kewajiban-kewajiban, baik terhadap Negara maupun masyarakat terhadap sekitar. “Karena mereka tidak berizin, tentu akan mengabaikan kewajiban-kewajiban yang menjadi tanggung jawab penambang sebagaimana mestinya. Mereka tidak tunduk pada kewajiban sebagaimana pemegang IUP dan IUPK untuk menyusun program pengembangan dan pemberdayaan masyarakat, termasuk juga pengalokasian dananya,” ujarnya.

Menghadapi PETI, Pemerintah tidak tinggal diam. Kementerian Koordinator Maritim dan Investasi, Kementerian Polhukam, Kementerian ESDM bersama Kementerian Kehutanan dan Lingkungan Hidup (KLHK), Kementerian Dalam Negeri, dan Kepolisian RI, terus bekerja sama untuk mengatasi PETI. “Upaya yang dilakukan antara lain dengan inventarisasi lokasi PETI, penataan wilayah pertambangan dan dukungan regulasi guna mendukung pertambangan berbasis rakyat, pendataan dan pemantauan oleh Inspektur Tambang, usulan penetapan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) sesuai usulan Pemerintah Daerah, hingga upaya penegakan hukum,” jelasnya.

Catatan: Dilarang Copy paste hak cipta karya Media Suara Mabes (MSM) Grup tanpa izin pemilik. Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel atau berita dan atau konten video tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/berita yang dimaksud dapat dikirimkan melalui email redaksi www.suaramabes.com/wakaperwil.kalbar@suaramabes.com : Terima kasih

(Hepni JK)