Ketua PPS Dan Ketua Sekartariat PPS Desa Suka Maju “kompak” Irit Informasi

41
0

MSM TV, Rohul – Perhelataan akbar pemilu pada tanggal 14 februari 2024 yang baru saja di laksana kan, di seluruh pelosok nusantara pesta 5 tahunan atau yang lebih populer di sebut dengan pesta demokrasi. Yang mana kegiatan penyelengaaraan ini di laksana kan KPU RI sebagai pemegang mandat dalam melaksana kan gelaran pemilu, tentu nya dalam hal ini KPU RI tidak dapat bekerja dengan sendiri nya.

Maka dengan itu KPU RI membentuk satuan tugas melalui KPU Kabupaten/kota dengan mengangkat dan melantik PPS di setiap desa dan kelurahaan. Dengan harapan para PPS yang di angkat mau pun di lantik ber tugas sebagai per panjangan tangan dan ujung tombak dalam perhelatan akbar 5 tahun ini, Dimana tugas PPS sendiri ber dasar kan pasal 18 ayat (1) PKPU no 8 tahun 2022 adalah – mengumum kan daftar pemilih sementara -melakukan perbaikan dan mengumunm kan hasil perbaikan daptar pemilih sementara -mengumpul kan hasil perolehaan suara dari semua tps di wilayah kerja nya- menyampai kan hasil perolehaan suara dari semua tps kepada ppk dll.

Namun sungguh sangat di sayang kan ketua pps desa suka maju kecamatan tambusai kabupaten rokan hulu, ketika di konfirmasi awak media MSM kamis 15-02-2024 melalui pesan wa, awak media mencoba konfirmasi mengenai hasil perhitungan sementara perolehan suara DPRD tingkat 2 (kabupaten) namun pesan tersebut hanya di baca, dan di balas pada pukul 14:15wib dengan jawaban belum dapat bg, soal panitia lagi sibuk ujar nya melalui pesan Wa, namun jawaban tersebut ber tolak belakang dengan fakta bahwa pada pukul 10:59wib pps dan babinsa, di dampingi pihak kepolisian, satpol pp, ketua linmas, dan PKD, terlihat foto bersama dan terlihat dalam mobil semua logistik pemilu di angkut untuk di bawah kecamatan, sementara itu ketua sekartariat PPS Suka Maju ketika di konfirmasi melalui pesan Wa pada pukul 08:27 wib, memberikan jawaban pada awak pukul 08:36 wib belum ada sama qu bg, nanti bos qu cari dulu ujar nya.

Mungkin perlu di ketahui bersama, menurut UU no 40 tahun 1999 tentang pers. Di kata kan bahwa pers merupakan lembaga sosial dan wahana komunikasi massa yang melakukan kegiatan jurnalistik, dalam hal ini meliputi, mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampai kan informasi, dalam bentuk lisan, tulisan, suara, gambar, mau pun media elektronik dan segala saluran yang tersedia.

Maka dalam hal ini, pers dapat di pahami sebagai lembaga sosial yang memiliki sifat indipenden, dan memiliki kewenangan untuk memberi kan informasi kepada masyarakat. Selain itu pers juga memiliki kemerdekaan untuk memperoleh, mengolah dan menyampai kan pikiran melalui lisan dan tulisan. (Dedi)