MSM TV, Blang Pidie – PT. Sinar Mentari Dwiguna merupakan salah satu Perusahaan Terbatas (PT) yang bergerak di bagian pertambangan komoditas biji besi dan telah beroperasi produksi selama beberapa tahun di provinsi Aceh tepat nya di desa Aleu Ie Mirah, kecamatan Babahrot Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya) dan juga bekerja di area Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT. Juya Aceh Mining.
Setelah beberapa tahun PT. Sinar Mentari Dwiguna beroperasi, Bermacam – macam isu dugaan mulai timbul seperti Dugaan menjadi Penadah minyak yang di duga minyak Black market (BM) dan juga dugaan terkait kelengkapan dokumen karyawannya yang berstatus sebagai Tenaga Kerja Asing (TKA) yang berasal dari provinsi shandong Republik Rakyat china (RRC).
Menurut informasi yang beredar di kalangan masyarakat, PT. Sinar Mentari Dwiguna Diduga menjadi penadah minyak yang diduga minyak Black Market (BM), dimana pada minggu (21/01/2024) ada armada truck tangki dengan nomor polisi BK 8++4 GA yang coba mengantar BBM berjenis bio solar ke PLTU Nagan Raya, namun di tolak oleh pihak PLTU di sebabkan BBM tersebut diduga tidak memiliki dokumen yang lengkap.
Kemudian pada hari selasa (23/01/2024) sore, truck tangki bermuatan BBM berjenis bio solar dengan nomor polisi yang sama diduga mengantar dan membongkar minyak di PT. Sinar Mentari Dwiguna dengan Quantity 16.000 liter.
Mendapati informasi yang berkembang di masyarakat terkait beberapa dugaan terhadap PT. sinar Mentari Dwiguna, pada Rabu(25/01/2024)siang, beberapa crew media mencoba mendatangi lokasi penambangan PT.Sinar mentari Dwiguna di desa aleu ie mirah kec, babahrot kab,abdya untuk mengkonfirmasi ke humasnya guna untuk perimbangan dalam pemberitaan yang akan dirilis oleh media ini.
Namun apa yang terjadi sangat di sayangkan Humas PT,Sinar Mentari Dwiguna tersebut yang berinisial AM malah tidak mau menemui para pewarta dengan alasan yang bersangkutan lagi berada di luar daerah.
Lalu para pewarta mencoba menemui Romi selaku orang management di ruang kerjanya dan meminta untuk dapat di hubungkan dengan AM dan beliau meminta waktunya untuk di hubungi humasnya.
Namun setelah berhari-hari para crew media menunggu keputusan dari pada pihak PT. Sinar Mentari Dwiguna untuk awak media dapat mengkonfirmasi dugaan terkait juga belum tercapai seolah pihak PT,Sinar Mentari Dwiguna tidak membutuhkan konfirmasi yang sedang di jalankan oleh para crew media untuk melengkapi unsur-unsur dalam publikasi.
Humas PT. Sinar Mentari Dwiguna terkesan benar-benar alergi dengan para pewarta dan juga terkesan menutupi informasi publik yang ingin didapatkan oleh awak media padahal hal tersebut jelas-jelas melanggar dengan UU Nomor 14 tahun 2018, dimana setiap orang berhak mendapatkan terkait informasi publik.
Pihak PT. Sinar Mentari Dwiguna juga seolah-olah dirinya tidak butuh konfirmasi perimbangan yang sedang di laksanakan oleh beberapa crew media, sehingga para crew media jadi bertanya-tanya adakah PT. Sinar Mentari Dwiguna kebal terhadap hukum,,,????
(Alimur Tazha)